Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, UMP 2026 Belum Ditetapkan Pemprov, Program MBG Dievaluasi Menyeluruh

Berita Populer Kalteng, pemprov belum tetapkan UMP 2026 karena belum ada regulasi dari pusat, hingga program MBG dievaluasi menyeluruh

|
Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
MAKAN BERGIZI GRATIS - Para peserta didik saat menyantap makanan dari program makan bergizi gratis beberapa waktu lalu. 


Baca Selengkapnya

Plt Sekda Kalteng Tegaskan Pemotongan TPP Pemprov 30 Persen Kebijakan Bersifat Sementara

 

WAWANCARA - Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung saat diwawancarai awak media, Kamis (20/11/2025).
WAWANCARA - Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung saat diwawancarai awak media, Kamis (20/11/2025).(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

 

Ringkasan Berita:
  • Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menjelaskan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pemprov hanya bersifat sementara.
  • Leonard menegaskan, hal itu dilakukan karena APBD 2026 turun hampir 50 persen dari tahun-tahun lalu.
  • Ia memastikan seluruh jajaran tetap akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sembari berharap kondisi keuangan daerah kembali membaik tahun mendatang.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng, memastikan akan melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen.

Kebijakan ini diambil menyusul menurunnya kemampuan keuangan daerah pada APBD 2026.

Pemotongan tersebut diberlakukan untuk seluruh golongan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.

Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menjelaskan, penyesuaian ini harus dilakukan agar pemerintah daerah tetap dapat memenuhi berbagai target dan kewajiban sesuai arah kebijakan nasional.

“Kita harus menyesuaikan target-target dari pemerintah pusat kepada kita yang bertuang dalam RPJMD, indikator kinerja utama daerah, kemudian juga ada standar pelayanan minimum, itu juga harus kita penuhi,” ujar Leonard, Kamis (20/11/2025).


Baca Selengkapnya

Walhi Kalteng: COP30 Tawarkan Solusi Palsu, Masyarakat Adat Terancam Terjebak Industri Karbon

 

MENGGELAR AKSI - Walhi Kalteng bersama anggota organisasi menggelar aksi di Palangka Raya, Minggu (16/11/2025). Mereka menyuarakan bahwa solusi iklim yang ditawarkan COP30 adalah solusi palsu.
MENGGELAR AKSI - Walhi Kalteng bersama anggota organisasi menggelar aksi di Palangka Raya, Minggu (16/11/2025). Mereka menyuarakan bahwa solusi iklim yang ditawarkan COP30 adalah solusi palsu.(WALHI KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

Ringkasan Berita:
  • Walhi Kalteng menyebut, transisi energi yang dicanangkan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) adalah solusi palsu.
  • Bukan tanpa alasan melalui karbon market seperti kredit karbon, masyarakat adat pun terancam terjebak industri karbon.
  •  Proyek karbon ini juga dapat memicu krisis di tingkat lokal hingga terwujud dalam lonjakan konflik agraria karena ruang hidup masyarakat adat terus berkurang.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Wahana Lingkungam Hidup Kalimantan Tengah atau Walhi Kalteng menyebut, transisi energi yang dicanangkan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) adalah solusi palsu.

Untuk diketahui, COP30 merupakan pertemuan tahunan tentang perubaham iklim. Konferensi yang berlangsung di Belem, Brazil pada 10-21 November 2025 ini di antaranya bertujuan untuk membahas komitmen negara-negara terhadap aksi iklim termasuk Indonesia.

Menanggapi tujuan konferensi COP30 itu, Walhi Kalteng serta anggota organisasinya, menyuarakan klaim transisi energi di Indonesia hanyalah retorika kosong yang gagal.

Dalam siaran pers tertulis, Walhi Kalteng menilai, transisi energi ini bukan solusi, melainkan pemindahan krisis. Selama ketidakadilan sosial ekologis terus dipraktikan di tingkat tapak seperti perampasan tanah hingga eksploitasi, klaim transisi hanyalah ilusi.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved