DPRD Kalteng
Suara DPRD Kalteng, Maryani Sabran Sorot Soal Lahan Tani dan Minta Penertiban Perusahaan Bermasalah
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Dapil III, Maryani Sabran, menyoroti persoalan lahan yang kini banyak dikeluhkan.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Dapil III, Maryani Sabran, menyoroti persoalan lahan yang kini banyak dikeluhkan kelompok tani di Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
Suara DPRD Kalteng Ia menegaskan bahwa lahan masyarakat, termasuk kebun pribadi dan plasma, tidak boleh menjadi korban penertiban akibat perubahan aturan baru.
Baca juga: 15 Raperda Dibahas di 2025, DPRD Kalteng Ajukan Tiga Regulasi Baru untuk 2026
Maryani mengatakan, usulan paling mendesak dari masyarakat adalah terkait kejelasan status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Usulan mendesak dari masyarakat yang ada di Dapil III yaitu terkait lahan masyarakat, terutama kelompok-kelompok tani kami yang sekarang semuanya lagi dipertanyakan. Ini kan hak masyarakat. Plasma itu mata pencarian mereka,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, banyak warga telah mengelola dan memiliki lahan jauh sebelum aturan baru diterbitkan.
Namun setelah regulasi berubah, posisi masyarakat justru menjadi terjepit.
“Sebelum aturan baru itu ada, mereka sudah punya tanah-tanah tersebut. Jadi ketika ada aturan baru, itu sangat berbenturan dengan masyarakat. Sehingga untuk makan sehari-hari merasa terganggu, karena itu mata pencarian, untuk biaya hidup, biaya anak sekolah,” tegasnya.
Maryani meminta pemerintah lebih bijak dalam penertiban.
Ia menilai warga tidak boleh dirugikan karena lahan yang mereka beli dengan kerja keras justru ikut diperiksa atau dianggap bermasalah.
“Kalau memang itu punya masyarakat, hak masyarakat, dan mereka memilikinya sebelum aturan itu keluar, tolonglah jangan diganggu masyarakat. Alangkah baiknya kalau perusahaan-perusahaan yang di luar izin itu yang ditertibkan, jangan yang punya masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai masih banyaknya perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban plasma, Maryani menilai hal itu harus disikapi dengan tegas.
“Kalau belum memenuhi kewajiban plasma, pertama harus ada ketegasan. Kedua, harus dicek bersama dari kehutanan, BPN, dan perkebunan harus turun. Tanpa titik koordinat dan tanpa izin perusahaan yang jelas, tidak akan pernah ketemu titik temunya,” tegasnya.
Selain persoalan lahan, Maryani juga menyebut pihaknya memantau sejumlah kebutuhan infrastruktur di wilayah Dapil III.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan Hayaping–Patung.
“Kalau Hayaping–Patung sejauh ini programnya sudah dikerjakan, masih tahap pengerjaan. Dan kami tetap memperjuangkannya di Komisi IV, apalagi di tengah efisiensi anggaran,” katanya.
Ia memastikan DPRD akan tetap mengawal pembangunan tersebut agar tidak terhenti.
“Apapun bentuknya, kita akan tetap berjuang untuk masyarakat Kalimantan. Tidak ada yang tidak mungkin selama kita masih kompak dan mau bekerja sama dengan baik,” tutupnya.
(Tribunkalteng.com/Iqbal)
| 15 Raperda Dibahas di 2025, DPRD Kalteng Ajukan Tiga Regulasi Baru untuk 2026 |
|
|---|
| DPRD Ketok APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp 5,45 T, Pemprov Kalteng Defisit Anggaran Rp 333 Miliar |
|
|---|
| DPRD dan TAPD Kalteng Sepakati Hasil Pembahasan APBD 2026, Target Mulai Desember |
|
|---|
| BPJN Dinilai Tertutup Informasi, DPRD Kalteng Pertanyakan Transparansi Penanganan Jalan Nasional |
|
|---|
| Reses di Dapil DAS Barito Anggota DPRD Kalteng, Kebersihan Kota dan Infrastruktur Dikeluhkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/DPRD-kalteng-Maryani-Sab.jpg)