Pilkada Barito Utara 2025
Penetapan Paslon pada 16 Juni 2025, Ketua KPU Barito Utara Sebut Verifikasi Berkas Tak Ada Kendala
Ketua KPU Barito Utara mengatakan saat ini tengah melakukan verifikasi berkas paslon dan pada Senin 16 Juni 2025 akan melakukan penetapan tetap paslon
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Utara terus melakukan persiapan dan tahapan Pilkada Barito Utara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 5-7 Juni 2025, KPU Barito Utara telah melaksanakan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, saat ini pihaknya telah masuk pada tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Penelitian perbaikan persyaratan administrasi itu berlangsung sejak 6-10 Juni 2025.
"Sejauh ini, KPU tidak ada kendala," ucap Siska, Senin (9/6/2025).
Adapun pemberitahuan hasil penelitian perbaikan persyaratan tersebut akan dilakukan pada 11 Juni 2025.
Selanjutnya, kata Siska, KPU akan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 12-14 Juni 2025.
Setelah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat pada 15 Juni 2025, selanjutnya KPU akan melaksanakan penetapan paslon dan nomor urut paslon pada Senin (16/6/2025).
"Sejauh ini seluruh tahapan masih sesuai jadwal," jelas Siska.
Sebagai informasi, ada dua bakal calon yang telah mendaftar di Pilkada Barito Utara pasca putusan MK ini.
Dua paslon tersebut adalah Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dan Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan.
Pasangan Jimmy-Inriaty diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PDI Perjuangan. Pasangan ini menggantikan pasangan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja yang didiskualifikasi MK.
Sedangkan Shalahuddin-Felix, maju menggantikan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo yang juga didiskualifikasi MK.
Shalahuddin-Felix diusung koalisi delapan partai politik di antaranya, PKB, PKS, PAN, Hanura, Perindo, Partai Ummat, PSI, PPP, dan PBB.
Untuk diketahui, Pilkada Barito Utara ini kembali dilaksanakan setelah pasangan Agi-Saja dan Gogo-Helo didiskualifikasi MK karena dinilai terlibat politik uang saat pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara pada Maret 2025 lalu.
Baca juga: KPU Masih Ditemukan Kekurangan Dokumen saat Verifikasi Administrasi Paslon Pilkada Barito Utara
Baca juga: Shalahuddin Mantap Maju Pilkada Barito Utara, Bawa Pengalaman Komitmen Bangun Kampung Halaman
Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas |
![]() |
---|
Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK |
![]() |
---|
Laporan Pelanggaran Kode Etik Dicabut, Anggota KPU Barito Utara Tegaskan Tak Ada yang Tidak Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.