Pilkada Barito Utara 2025
Penetapan Paslon pada 16 Juni 2025, Ketua KPU Barito Utara Sebut Verifikasi Berkas Tak Ada Kendala
Ketua KPU Barito Utara mengatakan saat ini tengah melakukan verifikasi berkas paslon dan pada Senin 16 Juni 2025 akan melakukan penetapan tetap paslon
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
WAWANCARA - Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, saat diwawancaran di di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, Senin (2/6/2025) lalu. Tahapan Pilkada Barito Utara sudah pada pemeriksaan verifikasi berkas dan siap ditetapkan paslon tetap.
Putusan diskualifikasi untuk dua paslon Pilkada Barito Utara tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025).
Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, KPU harus kembali melaksanakan Pilkada Barito Utara.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada Barito Utara 2025
Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas |
![]() |
---|
Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK |
![]() |
---|
Laporan Pelanggaran Kode Etik Dicabut, Anggota KPU Barito Utara Tegaskan Tak Ada yang Tidak Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.