MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025).
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi.
Dia juga menjelaskan, koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Barito Utara
"Terkait Putusan MK yang memutuskan PSU di 2 TPS dalam Pilkada Barito Utara 2024. KPU Barito Utara didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU," ucap Sastriadi, Senin (24/2/2025) kemarin.
Baca juga: Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Tags
MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
TribunBreakingNews
gugatan ke MK
Pilkada Lamandau 2024
Pilkada Barito Utara 2024
politik uang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.