MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau

Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau

Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025). 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi. 

Dia juga menjelaskan, koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Barito Utara 

"Terkait Putusan MK yang memutuskan PSU di 2 TPS dalam Pilkada Barito Utara 2024. KPU Barito Utara didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU," ucap Sastriadi, Senin (24/2/2025) kemarin. 

Baca juga: Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved