MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima untuk sebagian pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Putusan dengan perkara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara yang berlangsung, pada Senin (24/02/2025) pagi.
Pada pembacaan putusan dibacakan hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Hari Ini, Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng
Pada amar putusan, Ketua MK, Suhartoyo membacakan keputusan sidang.
Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU).
PSU dilakukan pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai terjadi pelanggaran.
Hal itu terungkap dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di ruang sidang MK, Senin (24/2/2025).
Adapun dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.