MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau

Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau

Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025). 

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.

Hasilnya, KPU kabupaten diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Ya, permohonan perkara dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah dikabulkan sebagian oleh MK. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025). 

Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK, Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya. 


Baca Selengkapnya

Respons KPU Barito Utara Kalteng perihal Putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang

 

BACAKAN PUTUSAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan dengan perkara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara yang berlangsung, pada Senin (24/02/2025) pagi.
BACAKAN PUTUSAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan dengan perkara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara yang berlangsung, pada Senin (24/02/2025) pagi.(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Siska Dewi Lestari memberikan respons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara. 

Siska Dewi Lestari menegaskan, pihaknya siap menjalankan putusan MK untuk melaksanakan PSU. 

"Siap melaksanakan saja yang sudah menjadi keputusan MK," katanya. 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara 

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian


Baca Selengkapnya

MK Perintahkan PSU untuk 2 TPS di Barito Utara, Pengamat Politik UPR Ingatkan Rawan Politik Uang

 

Pengamat politik dari UPR, Ricky Zulfauzan.
Pengamat politik dari UPR, Ricky Zulfauzan.(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved