MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Hasilnya, KPU kabupaten diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Ya, permohonan perkara dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah dikabulkan sebagian oleh MK.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025).
Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK, Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Respons KPU Barito Utara Kalteng perihal Putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Siska Dewi Lestari memberikan respons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Siska Dewi Lestari menegaskan, pihaknya siap menjalankan putusan MK untuk melaksanakan PSU.
"Siap melaksanakan saja yang sudah menjadi keputusan MK," katanya.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
MK Perintahkan PSU untuk 2 TPS di Barito Utara, Pengamat Politik UPR Ingatkan Rawan Politik Uang

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.