MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
BREAKING NEWS, MK Tolak Permohonan Hendra-Budiman, Rizky-Hamid Sah Bupati dan Wakil Lamandau
Mahakamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman pada hasil putusan sengeta Pilkada Lamandau
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahakamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman, selaku pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau.
Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amat putusan Mahkamah.
Adapun dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonannya tidak beralasan menurut hukum. Satu di antaranya, pemohon mendalilkan bahwa Ketua Bawaslu bersikap tidak netral.
"Menurut Mahkamah pemohon tidak menguraikan secara rinci pertemuan dimaksud serta tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," ujar Sani.
Selain itu, pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya intimidasi yang paslon Rizky-Hamid.
Terkait dalil tersebut, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk diketahui, perkara sengketa Pilkada Lamandau 2024 ini terdaftar dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
Baca juga: Putusan PHPU Lamandau Dibacakan Hari Ini, Rizky: Bagi Pejuang Politik Apapun Hasilnya Tetap Hadapi
Sebelumnya, Hendra-Budiman selaku Pemohon juga mendalilkan pasangan Rizky-Hamid selaku piihak Terkait melakukan politik uang. Namun, hal itu kemudian dibantah pihak Terkait.
Setelah seluruh tahapan sidang itu, MK menolak permohonan Pemohon. Artinya, Pasangan Rizky-Hamid sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.