MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dua TPS di Barito Utara, melakukan pemungutan suaran ulang (PSU). Pada saat pelaksanaannya nanti, politik uang rawan terjadi.
MK telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Permohonan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau Agi-Saja.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo selaku pihak Terkait.
Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah menyatakan, bahwa TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru diperintahkan melakukan PSU, karena di dua TPS itu telah terbukti ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
BREAKING NEWS, MK Tolak Permohonan Hendra-Budiman, Rizky-Hamid Sah Bupati dan Wakil Lamandau

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahakamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman, selaku pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau.
Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amat putusan Mahkamah.
Adapun dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonannya tidak beralasan menurut hukum. Satu di antaranya, pemohon mendalilkan bahwa Ketua Bawaslu bersikap tidak netral.
"Menurut Mahkamah pemohon tidak menguraikan secara rinci pertemuan dimaksud serta tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," ujar Sani.
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.