MK Tolak Gugatan Pilkada Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Berita Populer Kalteng: Rawan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara hingga MK Tolak Perkara Lamandau
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima untuk sebagian pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Putusan dengan perkara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara yang berlangsung, pada Senin (24/02/2025) pagi.
Pada pembacaan putusan dibacakan hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Hari Ini, Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng
Pada amar putusan, Ketua MK, Suhartoyo membacakan keputusan sidang.
Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU).
PSU dilakukan pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai terjadi pelanggaran.
Hal itu terungkap dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di ruang sidang MK, Senin (24/2/2025).
Adapun dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Hasilnya, KPU kabupaten diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Ya, permohonan perkara dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah dikabulkan sebagian oleh MK.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025).
Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK, Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Respons KPU Barito Utara Kalteng perihal Putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Siska Dewi Lestari memberikan respons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Siska Dewi Lestari menegaskan, pihaknya siap menjalankan putusan MK untuk melaksanakan PSU.
"Siap melaksanakan saja yang sudah menjadi keputusan MK," katanya.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
MK Perintahkan PSU untuk 2 TPS di Barito Utara, Pengamat Politik UPR Ingatkan Rawan Politik Uang

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dua TPS di Barito Utara, melakukan pemungutan suaran ulang (PSU). Pada saat pelaksanaannya nanti, politik uang rawan terjadi.
MK telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Permohonan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau Agi-Saja.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo selaku pihak Terkait.
Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah menyatakan, bahwa TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru diperintahkan melakukan PSU, karena di dua TPS itu telah terbukti ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
BREAKING NEWS, MK Tolak Permohonan Hendra-Budiman, Rizky-Hamid Sah Bupati dan Wakil Lamandau

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahakamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman, selaku pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau.
Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amat putusan Mahkamah.
Adapun dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonannya tidak beralasan menurut hukum. Satu di antaranya, pemohon mendalilkan bahwa Ketua Bawaslu bersikap tidak netral.
"Menurut Mahkamah pemohon tidak menguraikan secara rinci pertemuan dimaksud serta tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," ujar Sani.
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi.
Dia juga menjelaskan, koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Barito Utara
"Terkait Putusan MK yang memutuskan PSU di 2 TPS dalam Pilkada Barito Utara 2024. KPU Barito Utara didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU," ucap Sastriadi, Senin (24/2/2025) kemarin.
Baca juga: Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.