Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Waket Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Masyarakat Kawal Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian dapat diusut dan diproses secara transparan

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat menyampaikan permohonan maaf terkait perbuatan Brigadir AK yang menewaskan warga sipil inisial BA, Senin (16/12/2024). 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Seret Sopir Taksi Online Tersangka, DPR Minta Diusut Transparan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved