Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi

Tim kuasa hukum tersangka Haryono meminta perkembangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik, karena klien dipukul polisi saat pemeriksaan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Pengcara MH, Parlin B Hutabarat usai menyerahkan surat permohonan perihal hasil penyelidikaan dugaan pelanggatab kode etik ke Bid Propam Polda Kalteng, Jumat (3/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Tim kuasa hukum tersangka Haryono meminta perkembangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik kepada Bidpropam Polda Kalteng, Jumat (3/1/2025). 

Haryono merupakan saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga di Katingan, pada Rabu (27/11/2024) lalu oleh Brigadir Anton Kurniawan alias AK. 

Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya, pelaku penembakan sudah dipecat tidak hormat dan menjadi tersangka. 

Anton menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban lalu dibuang dan mobilnya dicuri. 

MH kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024), selang beberapa hari Haryono dan AK ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, kliennya yang merupakan saksi mahkota kasus penembakan ini, mendapat kekerasan atau penganiayaan oleh anggota polisi. 

"Karena itu kami selaku kuasa hukum meminta perkembangan hasil penyedilikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota kepolisian," kata Parlin usai menyerahkan surat di Bidpropam Polda Kalteng

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari istri kliennya, Parlin membeberkan, pada 14 Desember 2024 saat Haryono diantarkan pulang oleh anggota kepolisian, istrinya melihat ada lebam di bagian wajah suaminya. 

Dugaan bahwa Haryono mendapat kekerasan semakin kuat, ketika dirinya bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (27/12/2024). Parlin membeberkan, saat itu kliennya menyampaikan ada perbuatan penganiayaan. 

"Maka dari itu kami meminta penjelasan dari Bidpropam, terkait yang disampaikan klien kami dihadapan LPSK, bahwa klien kami itu selama pemeriksaan itu mengalami kekerasan," jelas Parlin. 

Parlin juga mengatakan, Haryono diperiksa pada 10-14 Desember 2024 tanpa status tersangka. Selama itu, kata dia, Haryono mendapat perilaku kekerasan. 

"Klien kami baru ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2024. Sejak dia melapor dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dia mendapat perlakuan yang arogan dari penyidik Jatanras Polda Kalteng," ucap Parlin. 

Lebih lanjut, Parlin menyampaikan, anggota polisi yang melakukan kekerasan itu sudah diperiksa oleh Paminal Polda Kalteng

"Haryono juga sudah menyampaikan apa yang dialaminya selama proses penyidikan dihadapan Paminal," jelasnya. 

Baca juga: Kasus Brigadir AK Jadi Pil Pahit, Kapolda Kalteng Akui Malu dan Jadi Titik Balik 

Baca juga: Bid Propam Polda Kalteng Pecat Brigadir AK Tidak Hormat, Diduga Bunuh dan Curi Mobil Warga Sipil

Terkait dugaan intimidasi dan kekerasan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munani membantah hal tersebut. 

"Saya yakin penyidik profesional dalam menangangi kasus tersebut," ujarnya. 

Menurut Erlan, pengacara Haryono memiliki hak untuk berbicara terkait kasus ini. 

"Kalau pengacara bebas bisa apa saja. Yang harus kita pastikan dapat info dari mana dan faktanya harus kita cek dulu," tukasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved