Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Istri Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan, Wawancara Psikologi di Polda Kalteng
Yuliani, istri dari Haryono atau saksi mahkota kasus penembakan warga di Katingan, menjalani wawancara psikologi di Polda Kalteng selama 45 menit
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Yuliani, istri dari Haryono atau saksi mahkota dalam kasus penembakan warga di Katingan, menjalani wawancara psikologi di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (4/1/2025).
Yuliani diwawancara selama sekira 45 menit oleh psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Pengacara keluarga Haryono, Roy Sidabutar mengungkapkan, Yuliani diwawancara tentang keseharian suaminya.
"Tadi informasi dari penyidik tidak masuk di BAP, wawancara ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologi dari Yuliani," ungkap Roy.
Roy menyoroti psikolog yang lebih banyak bertanya tentang Haryono ketimbang Yuliani.
"Logika saya, kalau saya berobat ke psikolog berarti yang banyak ditanya mengenai diri saya bukan orang lain, tapi itu mungkin psikolog yang bisa menyimpulkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy menambahkan, wawancara psikologi yang dijalani Yuliani ini bisa jadi berhubungan dengan kasus penembakan oleh Brigadir Anton.
Namun, Roy menyebut, berpengaruh atau tidaknya wawancara psikologi Yuliani terhadap kasus penembakan tersebut tergantung penyidik Polda Kalteng.
Roy membeberkan, Yuliani ditanya terkait keseharian Haryono sebelum kasus penembakan.
Usai melakukan wawancara psikologi, Yuliani terlihat menangis. Roy menjelaskan, saat ini Yuliani masih terpukul karena kasus yang menyeret suaminya hingga menjadi tersangka.
"Namanya istri, kejadian ini membuatnya begitu terpukul, karena dari setelah melapor suaminya tidak pulang-pulang. Keluarga juga baru tahu setelah dua hari ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat itu lagi menjadi memori buruk bagi Yuliani," ungkapnya.
Sementara itu, psikolog dari HIMPSI yang mewawancara Yuliani menolak memberikan keterangan saat coba dikonfirmasi awak media.
Untuk diketahui, Haryono merupakan saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga di Katingan, pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Pria yang bekerja sebagai sopir taksi daring itu disebut sebagai saksi mahkota karena satu-satunya orang yang melihat aksi brutal Anton Kurniawan, polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya. Pelaku penembakan sudah dipecat tidak hormat dan menjadi tersangka.
Baca juga: Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi
Baca juga: Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Mengaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Gandeng LPSK
Anton menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban lalu dibuang dan mobilnya dicuri.
Haryono bersama istrinya kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024), selang beberapa hari Haryono dan Anton ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang Lanjutan Polisi Kalteng Tembak Warga, Kuasa Hukum Haryono Sebut Kliennya Menerima Intimidasi |
![]() |
---|
LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kuasa Hukum Haryono soal di Bawah Tekanan, Negatif Sabu hingga Sosok Pengirim Uang |
![]() |
---|
Cerita Lengkap Kuasa Hukum Brigadir AK soal Keterlibatan Tersangka H hingga Singgung Pembeli Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.