Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator

LPSK telah menyetujui permohonan Muhammad Haryono, saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga, untuk menjadi justice collaborator

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Tersangka Anton Kurniawan, saat melakukan rekonstruksi kasus polisi tembak warga hingga tewas, Senin (17/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah menyetujui permohonan Muhammad Haryono, saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga, untuk menjadi Justice Collaborator

Muhammad Haryono atau MH merupakan seorang sopir taksi online yang melihat seluruh kejadian aksi brutal mantan polisi berpangkat Brigadir, Anton Kurniawan. 

Haryono menyaksikan polisi yang sempat berdinas di Polresta Palangka Raya itu menembak kepala korban, Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Penembakan itu terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan mobilnya dibawa kabur. 

Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024), kepolisian awalnya tak mengetahui identitas dan penyebab kemarian mayat tersebut. 

Setelah Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan oleh Anton pada Selasa (10/12/2024), barulah kasus ini mulai terkuak. 

Beberapa hari kemudian Anton ditetapkan sebagai tersangka. Haryono juga menjadi tersangka karena dinilai ikut terlibat. 

Mengingat status Haryono sebagai saksi mahkota, kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada LPSK agar kliennya menjadi Justice Collaborator

Saat ini, LPSK dikabarkan telah selesai menelaah dan memverifikasi permohonan dari kuasa hukum Haryono. 

Tribunkalteng.com kemudian mencoba mengonfirmasi pada kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, terkait perkembangan permohonan menjadikan Haryono sebagai Justice Collaborator dalam kasus polisi bunuh warga ini. 

"Hari ini, kami selaku kuasa hukum tersangka MH (Haryono, red) belum menerima hasil secara detail dari LPSK," ujar Parlin saat dihubungi Tribunkalteng.com, Jumat (17/1/2025). 

Namun, lanjut Parlin, pihaknya memang telah mengonfirmasi via whatsapp melalui kontak LPSK. 

Dia membenarkan jika, permohonan untuk mendudukan Haryono menjadi Justice Calloborator disetujui. 

Terkait poin permohonan lainnya dari kuasa hukum Haryono yakni memindahkannya ke sel khusus, Parlin mengatakan, pihaknya juga masih menunggu secara resmi dari LPSK. 

Baca juga: Istri Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan, Wawancara Psikologi di Polda Kalteng

Baca juga: HASIL Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir di Kalteng, Beda versi Haryono dan Anton, Direskrimum Bungkam

Parlin menerangkan, pihaknya memminta hal tersebut sebagai amanat pasal 5  ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 yakni hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan terhadap Haryono yang telah berani membongkar tindak pidana penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri. 

"Yang terpenting agar MH tidak mengalami intimidasi apapun selama menghadapi kasus ini. Nanti kami infokan bila pihak kami telah secara resmi mendapatkan jawaban dari LPSK," ujar Parlin.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved