Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Waket Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Masyarakat Kawal Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian dapat diusut dan diproses secara transparan
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tragedi pembunuhan yang dilakukan anggota Polresta Palangkaraya Anton Kurniawan atau AK terhadap sopir ekspedisi berinisial BA (32) di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah mendapat sorotan dari wakil rakyat di pusat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian dapat diusut dan diproses secara transparan.
Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki Brigadir AK, polisi turut satu orang sopir taksi online bernama Muhammad Haryono.
Haryono adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan yang dilakukan Brigadir AK terhadap korban BA.
"Kalau memang temuan-temuan buktinya menyebutkan bahwa si sopir taksi online memang terbukti membantu pelaku utama, maka sudah sewajarnya ia ditangkap. Karena saya yakin Pak Kapolda Kalteng pasti benar-benar memastikan kasus ini berproses secara transparan dan objektif," kata dia kepada wartawan Kamis (19/12/2024).
"Kemarin kasus ini kan juga sudah dibawa ke Komisi III, jadi kita semua kawal sama-sama. Saya yakin jajaran Polda Kalteng tidak ada yang berani main-main di kasus ini," lanjutnya.
Ia mengatakan bakal terus memantau perkembangan kasus ini.
Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk ikut memantau jika terjadi kejanggalan.
“Sejauh ini, pelaku utamanya kan sudah di-PTDH. Tinggal selanjutnya kita pastikan bahwa ia mendapat hukuman pidana maksimal, tidak boleh ada perlakuan khusus atau hal-hal lainnya. Dan seluruh jajaran Pak Kapolda Kalteng harus pastikan itu. Karena nama baik bapak dan nama baik institusi tengah dipertaruhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Kalteng terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
Ia ingin, semua pihak yang terlibat agar diproses.
“Kita harus pastikan hukum ditegakkan. Seret semua yang terlibat dalam membantu pelaku dalam melancarkan aksinya. Bahkan kalau ada oknum aparat lainnya yang terlibat, seret sekalian,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengungkap alasan penyidik Polda Kalteng menetapkan Haryono alias H sebagai tersangka.
Menurutnya penetapan status tersangka itu sudah berdasarkan bukti yang didapat penyidik.
"Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Erlan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Sidang Lanjutan Polisi Kalteng Tembak Warga, Kuasa Hukum Haryono Sebut Kliennya Menerima Intimidasi |
![]() |
---|
LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
Istri Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan, Wawancara Psikologi di Polda Kalteng |
![]() |
---|
Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kuasa Hukum Haryono soal di Bawah Tekanan, Negatif Sabu hingga Sosok Pengirim Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.