Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

Berita Populer Pilkada: Analisa Gugatan ke MK hingga KPU Kotim Siap Hadapi Perkara Sanidin-Siyono

Berita Populer Pilkada: Analisa Gugatan ke MK hingga KPU Kotim Siap Hadapi Perkara Sanidin-Siyono

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/MK
Ilustrasi - suasana Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Tim saksi Sanidin-Siyono saat menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dari KPU Kotim, Kamis (5/12/2024)
Tim saksi Sanidin-Siyono saat menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dari KPU Kotim, Kamis (5/12/2024)(TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono telah ajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kotawaringin Timur atau Pilbup Kotim 2024, Selasa (10/12/2024).


Gugatan ke MK yang dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono terdaftar dalam akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Koordinator Divisi Hukum Investigasi Data Sanidin-Siyono, Agus Sugianto menegaskan bahwa semua berkas perkara telah siap. 


“Kemaren sore sekira pukul 17.00 WIB, kami langsung menyerahkan berkas fisik ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.


Agus menambahkan, bahwa berkas perkara yang diserahkan berupa bukti pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.


Baca Selengkapnya

KPU Kotim Siap Hadapi Gugatan Paslon Sanidin-Siyono di Mahkamah Konstitusi

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi saat diwawancarai oleh awak media usai penetapan hasil Pilkada, belum lama ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi saat diwawancarai oleh awak media usai penetapan hasil Pilkada, belum lama ini.(TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi menanggapi terkait gugatan Pasangan Calon Sanidin-Siyono atas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (10/12/2024).


Dirinya mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan hak dari peserta Pilkada yang keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi.


“Gugatan tersebut merupakan hak dan mereka bisa mengajukan gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Rifqi saat dihubungi oleh awak media.


Dalam hal ini KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan atau sengketa Pilkada Kotim.


“Kami akan menyiapkan tim hukum dan dokumen yang diperlukan, termasuk alat bukti yang diperlukan untuk mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Kotim,” tegas Ketua KPU.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved