Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
KPU Kotim Siap Hadapi Gugatan Paslon Sanidin-Siyono di Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi katakan siap hadapi gugatan paslon Sanidin-Siyono ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi menanggapi terkait gugatan Pasangan Calon Sanidin-Siyono atas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (10/12/2024).
Dirinya mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan hak dari peserta Pilkada yang keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi.
“Gugatan tersebut merupakan hak dan mereka bisa mengajukan gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Rifqi saat dihubungi oleh awak media.
Dalam hal ini KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan atau sengketa Pilkada Kotim.
“Kami akan menyiapkan tim hukum dan dokumen yang diperlukan, termasuk alat bukti yang diperlukan untuk mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Kotim,” tegas Ketua KPU.
Meski begitu, Rifqi mengatakan dirinya belum mengetahui apa yang menjadi gugatan, karena tidak ada informasi sama sekali.
Ketua KPU pun memberikan tanggapan terkait tahapan persidangan dan pelantikan jika terjadi perubahan.
“Jadi kalau kabupaten yang ada sengketa, harus menunggu putusan dari MK. Kita akan menyesuaikan tahapan yang telah diatur oleh KPU, serta harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Rifqi.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan apakah putusan tersebut menguatkan pada putusan KPU atau hal lain, KPU Kotim akan menunggu proses selesai hingga ada putusan MK berkekuatan hukum tetap.
“Setelah itu ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, baru bisa kita tetapkan calon terpilih pada Pilkada 2024 Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan belum mengetahui jadwal pelantikan calon terpilih, karena masih menunggu hasil putusan MK.
Ketua KPU menjelaskan bahwa kemungkinan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih akan dilakukan selesai proses di MK.
Dirinya bahkan mengatakan, bahwa materi gugatan pada Mahkamah Konstitusi pasti Surat Keputusan KPU Kotim atas penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Kalau dari KPU Kotim tentu sudah sesuai, karena kita melakukan proses penetapan melalui langkah-langkah penghitungan dan rekapitulasi aecara berjenjang, mulai dari TPS, PPK, hingga Kabupaten,” tutup Muhammad Rifqi.
| Jadwal Sidang MK Gugatan PSU Pilkada Barito Utara 2025 Hari Ini Live Pukul 09.00 WIB |
|
|---|
| Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan |
|
|---|
| Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina |
|
|---|
| Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.