Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
Berita Populer Pilkada: Analisa Gugatan ke MK hingga KPU Kotim Siap Hadapi Perkara Sanidin-Siyono
Berita Populer Pilkada: Analisa Gugatan ke MK hingga KPU Kotim Siap Hadapi Perkara Sanidin-Siyono
Rekap Hasil Pilkada Sukamara 2024 Resmi KPU: Sebaran Suara Masduki-Nur vs Kaspinor-Jondi 5 Kecamatan
TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Hasil Pilkada Sukamara 2024 telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi.
Rapat pleno telah dilakukan KPU Sukamara yang tuntas pada Selasa (03/12/2024) lalu.
Hasil Pilkada Sukamara 2024 dimenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Masduki dan Nur Efendi.
Paslon ini diusung gabungan lima partai politik (parpol).
Baca juga: Terbaru Hasil Akhir Pilgub Kalteng 2024: Cek Suara Agustiar-Edy, Koyem-SHD, Willy-Habib, Razak-Sri
7 Wilayah Hasil Pilkada 2024 di Kalteng Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftar Daerahnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sejumlah pemilihan kepala daerah atau Pilkada 20204 di Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, hingga Selasa (10/12/2024) pukul 12.00 WIB, ada tujuh pasangan calon peserta Pilkada di Kalteng yang mengajukan gugatan ke MK.
Tujuh paslon itu di antaranya Erlin Hardi-Alberkat Yadi (Kapuas), Sanidin-Siyono (Kotawaringin Timur), Sakariyas-Endang Susiawatie (Katingan), Hendra Lesmana-Budiman (Lamandau), Rojikinnoor-Vina Panduwinata (Palangka Raya), Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Barito Utara), serta Nuryakin-Doni (Murung Raya).
Selain pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota, Pilgub Kalteng juga berpotensi berakhir di MK. Pasalnya, tim dari paslon nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi atau Koyem-SHD berencana menggugat hasil rapat pleno tingkat provinsi.
Pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan juga mengomentari sejumlah Pilkada di Kalteng yang berujung pada gugatan ke MK.
Sanidin-Siyono Ajukan Gugatan Pilbup Kotim ke MK, Tim Biro Hukum Agus Sugianto Sebut Yakin Menang
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono telah ajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kotawaringin Timur atau Pilbup Kotim 2024, Selasa (10/12/2024).
Gugatan ke MK yang dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono terdaftar dalam akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Koordinator Divisi Hukum Investigasi Data Sanidin-Siyono, Agus Sugianto menegaskan bahwa semua berkas perkara telah siap.
“Kemaren sore sekira pukul 17.00 WIB, kami langsung menyerahkan berkas fisik ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Agus menambahkan, bahwa berkas perkara yang diserahkan berupa bukti pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.
KPU Kotim Siap Hadapi Gugatan Paslon Sanidin-Siyono di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi menanggapi terkait gugatan Pasangan Calon Sanidin-Siyono atas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (10/12/2024).
Dirinya mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan hak dari peserta Pilkada yang keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi.
“Gugatan tersebut merupakan hak dan mereka bisa mengajukan gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Rifqi saat dihubungi oleh awak media.
Dalam hal ini KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan atau sengketa Pilkada Kotim.
“Kami akan menyiapkan tim hukum dan dokumen yang diperlukan, termasuk alat bukti yang diperlukan untuk mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Kotim,” tegas Ketua KPU.
| Jadwal Sidang MK Gugatan PSU Pilkada Barito Utara 2025 Hari Ini Live Pukul 09.00 WIB |
|
|---|
| Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan |
|
|---|
| Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina |
|
|---|
| Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.