Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
Sanidin-Siyono Ajukan Gugatan Pilbup Kotim ke MK, Tim Biro Hukum Agus Sugianto Sebut Yakin Menang
Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono telah ajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agus Sugianto menegaskan gugatan mereka dikabulkan dan menang
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono telah ajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kotawaringin Timur atau Pilbup Kotim 2024, Selasa (10/12/2024).
Gugatan ke MK yang dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono terdaftar dalam akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Koordinator Divisi Hukum Investigasi Data Sanidin-Siyono, Agus Sugianto menegaskan bahwa semua berkas perkara telah siap. 
“Kemaren sore sekira pukul 17.00 WIB, kami langsung menyerahkan berkas fisik ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Agus menambahkan, bahwa berkas perkara yang diserahkan berupa bukti pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.
Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono mengatakan, pihaknya juga menyertakan bukti keterlibatan beberapa aparat desa.
“Pelanggaran kampanye yang diserahkan banyak, namun yang bisa saya sebutkan keterlibatan aparat desa, spanduk, dan baliho saat masa kampanye,” jelas Agus.
Meski begitu, Kordiv Hukum Investigasi Data Sanidin-Siyono tidak bisa menyebutkan semuanya, karena sudah masuk dalam hukum perkara materi di MK.
Dirinya pun memberikan tanggapan terkait keyakinan memenangkan gugatan Pilkada Kotim tersebut.
“Insyaallah dengan bukti-bukti yang telah kami siapkan banyak, kuat, dan disertai saksi. Kami sangat yakin memenangkan perkara di MK, karena kayakinan kita itu semua bukti-bukti kuat,” tegas Agus.
Baca juga: 7 Wilayah Hasil Pilkada 2024 di Kalteng Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftar Daerahnya
Ia mengatakan, belum mengetahui kapan sidang pertama gugatan Sanidin-Siyono di Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kapan sidang pertama akan diberitahukan sebelum sidang, tapi gugatan sudah masuk dan teregister,” tutup Agus Sugianto.
| Jadwal Sidang MK Gugatan PSU Pilkada Barito Utara 2025 Hari Ini Live Pukul 09.00 WIB | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.