Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

Sanidin-Siyono Ajukan Gugatan Pilbup Kotim ke MK, Tim Biro Hukum Agus Sugianto Sebut Yakin Menang

Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono telah ajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agus Sugianto menegaskan gugatan mereka dikabulkan dan menang

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim saksi Sanidin-Siyono saat menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dari KPU Kotim, Kamis (5/12/2024) 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono telah ajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kotawaringin Timur atau Pilbup Kotim 2024, Selasa (10/12/2024).


Gugatan ke MK yang dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono terdaftar dalam akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Koordinator Divisi Hukum Investigasi Data Sanidin-Siyono, Agus Sugianto menegaskan bahwa semua berkas perkara telah siap. 


“Kemaren sore sekira pukul 17.00 WIB, kami langsung menyerahkan berkas fisik ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.


Agus menambahkan, bahwa berkas perkara yang diserahkan berupa bukti pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.


Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono mengatakan, pihaknya juga menyertakan bukti keterlibatan beberapa aparat desa.


“Pelanggaran kampanye yang diserahkan banyak, namun yang bisa saya sebutkan keterlibatan aparat desa, spanduk, dan baliho saat masa kampanye,” jelas Agus.


Meski begitu, Kordiv Hukum Investigasi Data Sanidin-Siyono tidak bisa menyebutkan semuanya, karena sudah masuk dalam hukum perkara materi di MK.

 

Dirinya pun memberikan tanggapan terkait keyakinan memenangkan gugatan Pilkada Kotim tersebut.


“Insyaallah dengan bukti-bukti yang telah kami siapkan banyak, kuat, dan disertai saksi. Kami sangat yakin memenangkan perkara di MK, karena kayakinan kita itu semua bukti-bukti kuat,” tegas Agus.

Baca juga: 7 Wilayah Hasil Pilkada 2024 di Kalteng Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftar Daerahnya


Ia mengatakan, belum mengetahui kapan sidang pertama gugatan Sanidin-Siyono di Mahkamah Konstitusi.


“Nanti kapan sidang pertama akan diberitahukan sebelum sidang, tapi gugatan sudah masuk dan teregister,” tutup Agus Sugianto.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved