Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

Breaking News, 7 Pilkada di Kalteng Sudah Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas hingga Kotim

Breaking News, Sudah 7 Pilkada di Kalteng Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas, Lamandau, Kotim hinga Mura.

|
Editor: Haryanto
ISTIMEWA/MK
Ilustrasi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Breaking News, Sudah 7 Pilkada di Kalteng Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas, Lamandau, Kotim hingga Mura. 

KPU Kota Palangka Raya menjadi termohon dalam hal ini.

Baca juga: Rekap Hasil Pilwakot dan Pilgub di Kota Palangka Raya 2024: Fairid-Zaini dan Agustiar-Edy Unggul

6. Pilkada Barito Utara

Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mengajukan gugatan ke MK untuk Pilkada Barito Utara 2024.

Gunadi-Jaya mengajukan permohonan pada Kamis (15/12/2024) pukul 15.38 WIB.

Akta pengajuan permohonan bernomor 28/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Roby Cahyadi, SH, MIKom, CMLC," dikutip dari laman MK.

KPU Barito Utara menjadi termohon dalam gugatan ini.

Baca juga: Rekap Hasil Pilkada Barito Utara 2024: Beda 8, Rincian Suara H Gogo vs Akhmad Gunadi di 9 Kecamatan 

7. Pilkada Murung Raya

Akta pengajuan Pilkada Murung Raya 2024 bernomor 1/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK diajukan pada Selasa (03/12/2024) pukul 23.25 WIB.

Paslon nomor urut 2, Nuryakin dan Doni menjadi pemohon dalam gugatan ini.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 Desember 2024 memberi kuasa kepada FIDELIS HAREFA, S.H., M.H., dkk," dikutip dari MK.

KPU Murung Raya menjadi termohon pada gugatan ini.

TribunKalteng.com, masih mengonfirmasi berbagai pihak terkait gugatan ke MK ini.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved