Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

Breaking News, 7 Pilkada di Kalteng Sudah Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas hingga Kotim

Breaking News, Sudah 7 Pilkada di Kalteng Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas, Lamandau, Kotim hinga Mura.

|
Editor: Haryanto
ISTIMEWA/MK
Ilustrasi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Breaking News, Sudah 7 Pilkada di Kalteng Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas, Lamandau, Kotim hingga Mura. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sejumlah pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).

Gugatan itu terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.

Hingga Senin (09/12/2024) pukul 20.35 WIB, terdapat tujuh paslon melakukan gugatan terhadap Pilkada di sejumlah daerah di Kalteng.

Berikut rangkuman daftar tujuh Pilkada 2024 di Kalteng yang dilakukan gugatan ke MK hingga 

Baca juga: Profil Hera Nugrahayu: Pj Wali Kota Palangka Raya Berganti, Kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

1. Pilkada Kapuas

Gugatan ke MK Pilkada Kapuas 2024 diajukan paslon nomor urut 4, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.

Akta pengajuan Erlin-Yadi terdaftar pada nomor 166/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK diajukan, pada Senin (09/12/2024) pukul 16.47 WIB.

Erlin-Hardi menggandeng kuasa hukum ternama untuk mengawal permohonannya ini.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024 memberi kuasa kepada Denny Indrayana, dkk," dikutip dalam laman resmi MK.

KPU Kapuas menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Baca juga: Rekap Hasil Pilkada Kapuas 2024 Terbaru: Wiyatno-Dodo Menang, Rincian Suara 5 Paslon di 17 Kecamatan

2. Pilkada Kotawaringin Timur

Gugatan ke MK selanjutnya dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono untuk Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).

Akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 17.16 WIB.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 08 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sutra Dewi, dkk," mengikutip MK, perihal kuasa hukum  Sanidin-Siyono.

KPU Kotim menjadi termohon dalam gugatan ke MK ini.

Baca juga: Tanggapan Halikinnor Soal Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan Hasil Rekapitulasi Pilkada Kotim

3. Pilkada Katingan

Ketiga, gugatan ke MK terhadap Pilkada Katingan 2024 yang diajukan nomor urut 1, Sakariyas dan Endang Susilawatie.

Akta pengajuan permohonan bernomor 131/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini diajukan pada Sabtu (07/12/2024) pukul 00.00 WIB.

KPU Katingan menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Baca juga: Pemenang Pilkada Katingan 2024 Terbaru: Cek Selisih Tipis Suara Saiful vs Sakariyas di 13 Kecamatan

4. Pilkada Lamandau

Paslon nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (06/12/2024) pukul 22.02 WIB.

Akta pengajuan Hendra-Budiman bernomor 96/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada ABDUL HAFID," dikutip dalam pengajuan ke MK.

KPU Lamandau menjadi termohon dalam gugatan ini.

Baca juga: Pemenang Pilkada Lamandau 2024 Terbaru: Beda 1.115, Cek Sebaran Suara Rizky-Hamid vs Hendra-Budiman

5. Kota Palangka Raya

Gugatan ke MK juga diajukan untuk Pilkada Kota Palangka Raya 2024.

Paslon nomor urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata  mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (06/12/2024) pukul 19.39 WIB.

Akta pengajuan permohonan bernomor 90/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Kota Palangka Raya menjadi termohon dalam hal ini.

Baca juga: Rekap Hasil Pilwakot dan Pilgub di Kota Palangka Raya 2024: Fairid-Zaini dan Agustiar-Edy Unggul

6. Pilkada Barito Utara

Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mengajukan gugatan ke MK untuk Pilkada Barito Utara 2024.

Gunadi-Jaya mengajukan permohonan pada Kamis (15/12/2024) pukul 15.38 WIB.

Akta pengajuan permohonan bernomor 28/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Roby Cahyadi, SH, MIKom, CMLC," dikutip dari laman MK.

KPU Barito Utara menjadi termohon dalam gugatan ini.

Baca juga: Rekap Hasil Pilkada Barito Utara 2024: Beda 8, Rincian Suara H Gogo vs Akhmad Gunadi di 9 Kecamatan 

7. Pilkada Murung Raya

Akta pengajuan Pilkada Murung Raya 2024 bernomor 1/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK diajukan pada Selasa (03/12/2024) pukul 23.25 WIB.

Paslon nomor urut 2, Nuryakin dan Doni menjadi pemohon dalam gugatan ini.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 Desember 2024 memberi kuasa kepada FIDELIS HAREFA, S.H., M.H., dkk," dikutip dari MK.

KPU Murung Raya menjadi termohon pada gugatan ini.

TribunKalteng.com, masih mengonfirmasi berbagai pihak terkait gugatan ke MK ini.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved