Harati Unggul Pilkada Kotim

Tanggapan Halikinnor Soal Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan Hasil Rekapitulasi Pilkada Kotim

Tanggapan Halikinnor paslon Sanidin-Siyono ajukan keberatan hasil rekapitulasi pilkada Kotim yang sudah dilakukan oleh KPU Kotim pada 5 Desember 2024

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Calon Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) sekaligus pertahana, Halikinnor beri tanggapan terkait pengajuan keberatan saksi pasangan calon lain atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jumat (6/12/2024).


Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.


Namun, pihak saksi pasangan calon Sanidin-Siyono mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi yang telah selesai pada Kamis 5 Desember 2024 kemarin malam.


Cabup Kotim, Halikinnor pun memberikan tanggapan terkait pengajuan keberatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara.


“Itu kan hak mereka, tapi KPU Kotim sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku, tahapan rapat pleno, dan menetapkan hasil,” jelasnya.


Bahkan saksi paslon Sanidin-Siyono pun enggan menandatangi berita acara penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kotim 2024.


“Bagi saksi yang tidak ingin tanda tangan, pasti sudah ada mekanismenya dan berita acara dari KPU Kotim,” jelas Halikinnor.


Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan hak dari para saksi pasangan calon lain.

Baca juga: REKAP Hasil Pilgub Kalteng 2024 Terbaru Lengkap 14 Kab-Kota: Agustiar-Edy 8 Daerah, Cek Koyem-SHD

Baca juga: Breaking News: KPU Kotim Kaltng Mulai Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 di Tengah Pemungutan Ulang


“Kalau mereka mau menggugat atau apapun itu silahkan, karena pasti ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut,” jelas Halikinnor.


Hal tersebut merupakan suara proses dalam pesta demokrasi dan menjadi hak tiap pasangan calon pada Pilkada 2024.


“Kita sebagai peserta mengikuti aturan ditetapkan oleh KPU Kotawaringin Timur dan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Halikinnor.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved