Harati Unggul Pilkada Kotim
Tanggapan Halikinnor Soal Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan Hasil Rekapitulasi Pilkada Kotim
Tanggapan Halikinnor paslon Sanidin-Siyono ajukan keberatan hasil rekapitulasi pilkada Kotim yang sudah dilakukan oleh KPU Kotim pada 5 Desember 2024
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Calon Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) sekaligus pertahana, Halikinnor beri tanggapan terkait pengajuan keberatan saksi pasangan calon lain atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jumat (6/12/2024).
Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Namun, pihak saksi pasangan calon Sanidin-Siyono mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi yang telah selesai pada Kamis 5 Desember 2024 kemarin malam.
Cabup Kotim, Halikinnor pun memberikan tanggapan terkait pengajuan keberatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Itu kan hak mereka, tapi KPU Kotim sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku, tahapan rapat pleno, dan menetapkan hasil,” jelasnya.
Bahkan saksi paslon Sanidin-Siyono pun enggan menandatangi berita acara penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kotim 2024.
“Bagi saksi yang tidak ingin tanda tangan, pasti sudah ada mekanismenya dan berita acara dari KPU Kotim,” jelas Halikinnor.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan hak dari para saksi pasangan calon lain.
Baca juga: REKAP Hasil Pilgub Kalteng 2024 Terbaru Lengkap 14 Kab-Kota: Agustiar-Edy 8 Daerah, Cek Koyem-SHD
Baca juga: Breaking News: KPU Kotim Kaltng Mulai Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 di Tengah Pemungutan Ulang
“Kalau mereka mau menggugat atau apapun itu silahkan, karena pasti ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut,” jelas Halikinnor.
Hal tersebut merupakan suara proses dalam pesta demokrasi dan menjadi hak tiap pasangan calon pada Pilkada 2024.
“Kita sebagai peserta mengikuti aturan ditetapkan oleh KPU Kotawaringin Timur dan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Halikinnor.
KPU Kotim Akan Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kotawaringin Timur ke Provinsi |
![]() |
---|
Jika Pilkada Kotim 2024 Berakhir di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Saksi Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan, Tolak Tanda Tangan Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi |
![]() |
---|
Breaking New: Cek Suara Harati, Sanidin-Siyono dan Rudini-Paisal, Hasil Akhir Pilkada Kotim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.