Harati Unggul Pilkada Kotim
KPU Kotim Akan Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kotawaringin Timur ke Provinsi
KPU Kotim sebut akan segera serahkan hasil pleno rekapitulasi surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke KPU Provinsi Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi mengatakan hasil rekapitulasi surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur akan disampaikan kepada KPU Kalteng.
Rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil tersebut telah selesai pada Kamis 6 Desember 2024 malam
“Hasil penetapan rekapitulasi ini selanjutnya akan kita sampaikan dan serahkan kembali pada KPU Kalteng,” jelasnya, Jumat (6/12/2024).
Rekapitulasi tersebut berupa hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pula rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah.
“Informasinya pada 7 Desember hingga 9 Desember 2024 merupakan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” terang Rifqi.
Dirinya menambahkan bahwa tahapan ini masih panjang hingga nantinya penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
Di sisi lain, Rifqi pun menanggapi dan menghormati sikap dari Saksi pasangan calon Sanidin-Siyono atas pengajuan keberatan.
Baca juga: Saksi Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan, Tolak Tanda Tangan Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi
Baca juga: Breaking News: KPU Kotim Kaltng Mulai Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 di Tengah Pemungutan Ulang
Dirinya mengatakan apa yang disampaikan saksi paslon Sanidin-Siyono merupakan hak yang tekah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati sikap tersebut, serta hal ini merupakan bagian dari demokrasi dan untuk merawat demokrasi,” jelas Ketua KPU Kotim.
Ia menambahkan bahwa harapannya seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, tertib, dan menjaga kondusifitas daerah.
“KPU Kotim mempersilahkan jika saksi paslon akan menempuh langkah apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan hasil rekapitulasi perolehan suata akan terus berjalan hingga penandatanganan dan penetapan.
“Kalau hasil rekapitulasi perolehan suara tidak ditetapkan, maka tidak ada bahan untuk proses gugatan ke jenjang yang lebih tinggi,” terangnya.
Dirinya pun mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mendukung tahapan Pilkada 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung tahapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024,” tutup Muhammad Rifqi.
Tanggapan Halikinnor Soal Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan Hasil Rekapitulasi Pilkada Kotim |
![]() |
---|
Jika Pilkada Kotim 2024 Berakhir di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Saksi Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan, Tolak Tanda Tangan Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi |
![]() |
---|
Breaking New: Cek Suara Harati, Sanidin-Siyono dan Rudini-Paisal, Hasil Akhir Pilkada Kotim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.