Harati Unggul Pilkada Kotim

Jika Pilkada Kotim 2024 Berakhir di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan KPU

Kalau ada sengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil, sesuai dengan ketentuan 3 hari setelah ditetapkan perolehan suara hasil.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Kolase Komisioner KPU Kotim Kalteng saat menyerahkan hasil rapat pleno kepada para saksi masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kamis (5/12/2024) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur tetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, pada Kamis (5/12/2024) malam.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi menjelaskan masih menunggu penetapan calon, yang mana akan berproses sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dirinya juga menunggu jika terjadi sengketa pada penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon).

“Kalau ada sengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil, sesuai dengan ketentuan 3 hari setelah ditetapkan perolehan suara hasil pemilihan,” jelasnya.

Baca juga: Saksi Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan, Tolak Tanda Tangan Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi

Ketua KPU Kotim mengatakan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil tersebut, bisa mengajukan upaya hukum ke MK.

Pasalnya, saat proses pembacaan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, terdapat saksi yang menolak menandatangani berita acara.

“Sesuai ketentuan, hal tersebut merupakan hak dari saksi para paslon jika tidak ingin atau menolak menandatangani berita acara,” jelas Rifqi.

Meski begitu, Ketua KPU Kotawaringin Timur mengatakan bahwa proses rapat pleno rekapitulasi akan tetap berjalan.

“Apa bila hasil yang telah kita sampaikan, namun saksi paslon tidak mau tanda tangan, itu merupakan hak mereka,” jelasnya.

Ketua KPU mengatakan apa yang disampaikan merupakan hasil dari rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan selama tahapan Pilkada 2024.

“Penetapan hasil tersebut telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari penghitungan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi tingkat kecamatan, dan terakhir di tingkat kabupaten,” tutur Muhammad Rifqi.

Dari hasil rekapitulasi tersebut paslon Halikinnor-Irawati mendapat 79.210 suara, paslon Sanidin-Siyono mendapatkan 70.778 suara, dan paslon Rudini-Paisal mendapatkan 50.061 suara.

Adapun total pengguna hak pilih sebanyak 210.576 pemilih dari total 309.973 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kotim.

Jumlah pemilih tersebut merupakan total dari 200.049 suara sah dan 10.527 suara tidak sah.

Berikut hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved