Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

Breaking News, 7 Pilkada di Kalteng Sudah Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas hingga Kotim

Breaking News, Sudah 7 Pilkada di Kalteng Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas, Lamandau, Kotim hinga Mura.

|
Editor: Haryanto
ISTIMEWA/MK
Ilustrasi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Breaking News, Sudah 7 Pilkada di Kalteng Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas, Lamandau, Kotim hingga Mura. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sejumlah pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).

Gugatan itu terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.

Hingga Senin (09/12/2024) pukul 20.35 WIB, terdapat tujuh paslon melakukan gugatan terhadap Pilkada di sejumlah daerah di Kalteng.

Berikut rangkuman daftar tujuh Pilkada 2024 di Kalteng yang dilakukan gugatan ke MK hingga 

Baca juga: Profil Hera Nugrahayu: Pj Wali Kota Palangka Raya Berganti, Kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

1. Pilkada Kapuas

Gugatan ke MK Pilkada Kapuas 2024 diajukan paslon nomor urut 4, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.

Akta pengajuan Erlin-Yadi terdaftar pada nomor 166/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK diajukan, pada Senin (09/12/2024) pukul 16.47 WIB.

Erlin-Hardi menggandeng kuasa hukum ternama untuk mengawal permohonannya ini.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024 memberi kuasa kepada Denny Indrayana, dkk," dikutip dalam laman resmi MK.

KPU Kapuas menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Baca juga: Rekap Hasil Pilkada Kapuas 2024 Terbaru: Wiyatno-Dodo Menang, Rincian Suara 5 Paslon di 17 Kecamatan

2. Pilkada Kotawaringin Timur

Gugatan ke MK selanjutnya dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono untuk Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).

Akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 17.16 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved