Pemko Palangkaraya

Pemerintah Kota Catat Banyak Baliho Bakal Calon Kepala Daerah di Palangkaraya Belum Berizin

Masih anyak bertebaran baliho bakal calon kepala daerah di Palangkaraya.Namun, tak semua baliho itu memiliki izin yang dicatat Pemerintah Kota

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama DPMPTSP Kota Palangkaraya, Windianto memperkirakan 65-70 persen baliho belum memiliki izin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, mulai banyak bertebaran baliho bakal calon kepala daerah di Palangkaraya.Namun, tak semua baliho itu memiliki izin. 

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama DPMPTSP Kota Palangkaraya, Windianto memperkirakan 65-70 persen baliho dan reklame belum memiliki izin.

"Memang sebagian besar reklame dan baliho itu belum memiliki izin," ujar Windianto, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman Kunjungi Kalimantan Tengah, ini Kata Hera Nugrahayu

Windianto menjelaskan, tanda baliho yang telah memiliki izin di antaranya terdapat paraf dan ada keterangan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan baliho itu mulai terpasang dan kapan harus dilepas.

Seharusnya, kata Windianto, pemohon izin yang memasang dan melepas sendiri baliho tersebut.

Ia juga mengakui masih banyak baliho bakal calon yang memiliki izin.

"Mereka inisiatif memasang baliho-baliho itu," jelas Windianto.

Saat ini, lanjut Windianto, pihaknya telah membentuk tim terpadu yang merupakan gabungan dari sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP dan Kesbangpol.

Tim terpadu itu yang nanti akan menindak baliho-baliho yang tak memiliki izin di sepanjang jalan Kota Palangkaraya.

Windianto mengungkapkan, jika seluruh pemilik baliho dan reklame di Kota Palangkaraya maka akan berpengaruh signifikan pada pendapatan asli daerah atau PAD.

"Kalau yang terkecil Rp 100 ribu yang paling besar bisa sampai jutaan terhantung volume reklamenya," ucapnya.

Windianto membeberkan, sejauh ini tim terpadu telah mencabut dan menertibkan banyak baliho yang tak memiliki izin.

Baca juga: Warga Desa Matabu Pasang Baliho di Belakang Rujab Bupati Bartim, Protes Jalan Tak Kunjung Diaspal

Baca juga: DPMPTSP Kotim Beri Peringatan Tertulis, Pemilik Papan Reklame Tak Berizin dan Kadaluarsa

Meski begitu, setelah pemilik baliho atau reklame tersebut membayar kewajibannya DPMPTSP akan mengembalikan dan boleh dipasang kembali.

"Sebenarnya sudah banyak yang dilakukan Pemko Palangkaraya, misalnya sosialisasi melalui media sosial maupun surat kabar," terang Windianto.

Windianto berharap kesadaran para calon peserta Pilkada agar mengurus perizinan baliho dan reklamenya untuk kemajuan Kota Palangkaraya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved