Berita Kotim

DPMPTSP Kotim Beri Peringatan Tertulis, Pemilik Papan Reklame Tak Berizin dan Kadaluarsa

DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan mengatakan, pihaknya beri peringatan tertulis papan reklame di Sampit, Kotim berizin atau izinya kadaluarsa.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Satu di antara papan reklame di Kotim yang terlalu dekat dengan jaringan PLN, Sabtu (27/1/2024). DPMPTSP Kotim memberikan teguran untuk pemasangan papan reklame kadaluarsa dan tak berizin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten melalui DPMPTSP Kotim memberikan teguran untuk pemasangan papan reklame kadaluarsa dan tak berizin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  atau DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan mengatakan sejumlah papan reklame di Sampit, Kotim tak berizin atau izinya sudah habis.

Saat ini DPMPTSP Kotim sudah memberikan surat peringatan tertulis pada pemilik reklame tersebut.

"Kami sudah dua kali memberikan peringatan tertulis pada pemilik reklame tersebut," ungkap Setiawan saat di temui Tribunkalteng.com Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: PLN ULP Sampit Sebut Papan Reklame di Pertigaan Jalan Muchran Ali Kotim Tak Penuhi Standar

Baca juga: Seorang Pria Tersengat Listrik Saat Memasang APK, Begini Respon Bawaslu dan KPU Kotim

Baca juga: Bawaslu Kalteng Beberkan Pelanggaran APK, Kotim Tertinggi, Gunung Mas dan Sukamara Terendah

Satu di antara papan reklame yang izinnya sudah habis adalah papan reklame di Jalan Muchran Ali.

Sebelumnya diberitakan akibat papan reklame tersebut terlalu dekat dengan jaringan PLN membuat seorang pria tersetrum saat hendak memasang baliho.

Buntut dari kejadian itu banyak yang menyoroti papan reklame yang berada di dekat jaringan PLN.

Hingga saat ini papan reklame tersebut masih berdiri meski izinnya sudah habis.

"Kami tidak bisa begitu saja membongkar reklame tersebut karena ada prosedur yang harus dilakukan," ungkap Setiawan.

DPMPTSP memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pemilik papan reklame tak berizin atau izinnya habis.

Setiawan menerangkan saat ini pihak PLN ULP Sampit sedang melakukan survey untuk melihat papan reklame yang tidak sesuai standar keamanan.

"Sebelumnya pemilik papan reklame di Jalan Muchran Ali sudah mengajukan izin namun kami masih menunggu hasil survey dari PLN," ujarnya.

Manajer PLN ULP Sampit Sesen membenarkan saat ini pihaknya sedang melalukan survey pada sejumlah papan reklame di Kotim.

"Betul saat ini kami sedang melakukan survey pada papan reklame yang berpotensi membahayakan," ujar Sesen.

Selanjutnya PLN akan menyampaikan hasil survey mereka kepada instansi terkait dan pemiliki papan reklame.

"Setelah melakukan survey selanjutnya kami akan koordinasikan dengan pihak terkait dan pemilik," tukas Sesen. (*)

 

--

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved