Berita Kotim

Seorang Pria Tersengat Listrik Saat Memasang APK, Begini Respon Bawaslu dan KPU Kotim

Seorang pria tersengat listrik saat pemasangan APK di baliho di Baamang Tengah mendapat sorotan dari KPU dan Bawaslu Kotim

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Lokasi kejadian seorang pria tersetrum listrik saat hendak pasang baliho di Jalan Muchran Ali, Baamang, Kotim, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang pria yang belum diketahui identitasnya tak sengaja tersengat listrik saat hendak memasang baliho calon legislatif (Caleg) pada Jumat (5/1/2024), kejadian ini menjadi sorotan KPU Kotim.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menyayangkan, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan hingga membuat pria tersebut tersetrum.

"Kami turut berduka dan prihatin atas kejadian tersebut kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa," ujar Rifqi.

Rifqi menjelaskan, sebelumnya sudah menyampaikan kepada peserta pemilu agar memperhatikan ketentuan pemasangan APK saat masa kampanye.

Baca juga: Gudang Toko SHMG Palangkaraya Terbakar Saat Listrik Padam, Api Diduga dari Korsleting Mesin Genset

"Sudah dari jauh hari kami ingatkan dan dalam SK KPU Kotim tentang pemasangan APK ditegaskan agar tidak memasang didekat jaringan PLN," ucap Rifqi

Sementara itu Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir menerangkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemasangan APK akan dikenakan sanksi.

Bawaslu Kotim akan merekomendasikan pada KPU Kotim untuk memberikan teguran tertulis pada peserta pemilu yang melanggar.

"Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemasangan APK," beber Natsir.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merilis data pelanggaran APK di akun resmi media sosialnya.

Berdasarkan data tersebut Kotim merupakan Kabupaten tertinggi pelanggaran APK.

Terbaru akibat memasang APK di dekat trafo listrik seorang pria kesetrum di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menanggapi kejadian tersebut Ketua Bawaslu Kotim mengaku belum mengetahui detailnya.

"Peserta pemilu dalam kasus ini hanya menerima bersih yang mengerjakan biasanya vendor," kata Natsir.

Baca juga: Niat Membantu Padamkan Kebakaran Rumah Tetangga, Pria di Cempaga Kotim Tewas Tersengat Listrik

Baca juga: Seorang Pria di Baamang Tengah Sampit Kesetrum Listrik saat Hendak Memasang Baliho

Meski begitu Natsir menegaskan pada peserta pemilu agar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kotim tentang pemasangan APK selama masa kampanye.

"Sebelumnya juga sudah ada sosialisasi dari Humas PLN di ruang KPU Kotim kepada 16 Parpol," terang Natsir.

Jika sampai memakan korban maupun luka berat ketika pelanggaran pemasangan APK akan menjadi ranah Pemda dan wewenang Kepolisian.

"Peraturan tentang pemilu tidak ada yang mengatur tindak pidana khusus yang mengakibatkan ada korban seperti ini, itu ranah Pemda dan Kepolisian," tutup Natsir. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved