Berita Kotim

PLN ULP Sampit Sebut Papan Reklame di Pertigaan Jalan Muchran Ali Kotim Tak Penuhi Standar

Manajer ULP PLN Sampit Sesen Papan reklame atau billboard di pertigaan Jalan Muchran Ali dan Jalan Usman, Baamang Kotim, Kalteng disebut tak standar

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Papan reklame di pertigaan Jalan Muchran Ali, Baamang, Kotim yang terlalu dekat dengan jaringan PLN dinilai membahayakan bahkan satu orang tersetrum saat memasang APK di sini, Jumat (5/1/2024) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Papan reklame atau billboard di pertigaan Jalan Muchran Ali dan Jalan Usman, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) di sebut tak memenuhi standar, karena tidak memenuhi jarak aman dari jaringan PLN.

Hal ini disampaikan Manajer Unit Layanan Pelanggan atau ULP PLN Sampit Sesen.

Sesen mengatakan, jarak aman dari jaringan PLN tegangan menengah minimal 2,5 sampai 3 meter.

"Untuk standar jarak dari jaringan PLN tegangan menengah 20 kV minimal 2,5 sampai 3 meter jadi papan reklame tersebut tidak memenuhi standar," ungkap Sesen pada Tribunkalteng.com, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Spanduk dan Reklame Tak Berizin di Sudut Kota Kuala Kapuas Diturunkan oleh Satpol PP dan Damkar

Baca juga: Seorang Pria Tersengat Listrik Saat Memasang APK, Begini Respon Bawaslu dan KPU Kotim

Papan reklame di Jalan Muchran Ali berdasarkan pantauan Tribunkalteng.com sebelumnya, berjarak kurang dari 1 meter dari jaringan PLN dan terdapat trafo listrik di belakang papan reklame tersebut.

Jarak standar minimal dari jaringan PLN yang tak terpenuhi papan reklame tersebut, membuat satu orang terluka hingga dilarikan ke rumah sakit dr Murjani Sampit.

Seorang pria yang belum diketahui identitasnya tersetrum, saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di papan reklame tersebut pada Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diana Setiawan mengatakan sudah melakukan cek lapangan sebelum memberikan izin papan reklame.

Setiawan mengakui memberikan izin pemasangan APK di lokasi seorang pria kesetrum tersebut.

"Terkait kejadian orang kesetrum itu diluar ranah kami, mungkin itu karena ketidak hati-hatian saja," ujar Setiawan pada awak media, Minggu (7/1/2024) lalu.

PLN ULP Sampit akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar secepatnya memindahkan papan reklame yang terlalu dekat dengan jaringan PLN.

Baca juga: Izin Pemasangan Baliho Caleg Dekat Listrik Jadi Sorotan, DPMPTSP Kotim Sebut Dilihat Tata Letak

Baca juga: Seorang Pria di Baamang Tengah Sampit Kesetrum Listrik saat Hendak Memasang Baliho

"Karena jika standar minimal tak terpenuhi itu sangat membahayakan," ujar Sesen.

Saat ini PLN ULP Sampit masih belum mengetahui pemilik papan reklame yang berada di pertigaan Jalan Muchran Ali tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak perizinan untuk mengetahui siapa pemiliknya," tutur Sesen.

Mengenai papan reklame tersebut seusai aturan atau tidak Sesen tak bisa memberikan komentar karena di luar ranahnya.

"Saya tidak bisa jawab sesuai aturan PLN atau tidak itu di luar ranah kami," tukas Sesen. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved