Kapuas Kota Air

Spanduk dan Reklame Tak Berizin di Sudut Kota Kuala Kapuas Diturunkan oleh Satpol PP dan Damkar

Sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas, gencar melakukan penertiban reklame dan spanduk tak berizin dan melanggar peraturan daerah

Editor: Sri Mariati
Diskominfo Kapuas untuk Tribunkalteng.com
Spanduk dan reklame diturunkan anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas guna melakukan penertiban di setiap sudut Kota Kuala Kapuas. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas, gencar melakukan penertiban reklame dan spanduk tak berizin dan melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan, kegiatan penertiban spanduk, baner, baleho, dan reklame di wilayah Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya menjadi rutinitas pihaknya untuk dilakukan pengawasan dan penertiban.

Dirinya menuturkan hampir setiap hari anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas melakukan patroli keliling di jalan-jalan raya.

Hal itu dilakukan untuk memantau situasi kondisi kota dan sasaran di lapangan, dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta dalam rangka menegakkan peraturan daerah.

“Dimana salah satunya kami menertibkan spanduk atau pamlet tidak berizin, pemasangannya bukan pada  tempat seperti melintang di atas bidang jalan, mengikat menempelkan di pohon dan tiang listrik atau telpon dan pagar-pagar bangunan,” bebernya.

Aksi rutin ini pun menurutnya akan selalu dilakukan dengan gencar melakukan penertiban spanduk tak berizin, agar kota Kapuas terlihat tertata rapi dan tidak terkesan kumuh. (SatPolPP/hmskmf)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved