Berita Kotim

Izin Pemasangan Baliho Caleg Dekat Listrik Jadi Sorotan, DPMPTSP Kotim Sebut Dilihat Tata Letak

Pemasangan baliho caleg yang mengakibatkan kesetrum listrik mendapat sorotan dari berbagai pihak, DPMPTSP Kotim sebut dilihat tata letaknya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang pria tersetrum diduga dirinya tak sengaja terkena kabel, saat memasang baliho caleg di dekat trafo di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (5/1/2024).

Kejadian tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak satu di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir.

"Perlu diketahui juga bagaimana klausul didalam kontrak misalnya terkait jarak dari tiang atau kabel listrik bagi vendor yang memasang spot billboard," ujar Natsir.

Menanggapi izin pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga membuat satu orang kesetrum Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur atau DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan diluar ranah DPMPTSP.

Baca juga: Seorang Pria Tersengat Listrik Saat Memasang APK, Begini Respon Bawaslu dan KPU Kotim

Baca juga: Barito Utara Komitmen Pengurangan Baliho Manual, Jalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Melanda Palangkaraya, Waspada Pohon Tumbang dan Baliho

"Mungkin kejadian tersebut karena kurang hati-hati," ungkap Setiawan pada awak media saat perayaan satu tahun Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Minggu (7/1/2024) sore.

Setiawan menerangkan, semua perizinan pemasangan baliho di papan reklame yang diberikan DPMPTSP Kotim, sudah dicek ke lapangan apakah layak atau tidak untuk diberikan izin.

Setiawan mengakui memberikan izin pemasangan APK di lokasi seorang pria kesetrum tersebut.

Setiawan membeberkan indikator pemasangan baliho di billboard atau papan reklame agar mendapatkan izin dari DPMPTSP Kotim di antaranya adalah tata ruangnya.

"Yang pertama kami memastikan apakah tata ruangnya sudah sesuai atau tidak," jelas Setiawan.

Lanjutnya, indikator yang kedua adalah pemilik billboard sudah melunasi pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu daerah mana saja yang diberikan izin untuk pemasangan APK," kata Setiawan.

Baca juga: NEWS VIDEO, Baliho Partai Nasdem Kalteng Dirusak, Pengurus Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian

Pemasangan APK selama masa kampanye tidak dipungut biaya dari DPMPTSP Kotim.

"Kami sudah memberikan izin pemasangan APK di billboard tinggal mereka saja yang negosiasi dengan pemilik billboard," tutup Setiawan. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved