Pemko Palangkaraya

Target Pajak Reklame Naik di Kota Palangka Raya, Capaiannya Baru 50 Persen hingga September 2024

Target pajak reklame di Kota Palangka Raya Tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 40 persen dibanding tahun lalu.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Target pajak reklame di Kota Palangka Raya Tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 40 persen dibanding tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Emi Abriyani, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. 

Dia mengungkapkan, hingga akhir September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 50 persen dari target.

"Pencapaian ini memang masih jauh dari target, namun kami berkomitmen untuk terus meningkatkan angka ini hingga akhir tahun," kata Emi pada Senin (30/9/2024).

Baca juga: Pemko Palangkaraya Data Pajak Reklame di Pasar Besar, A Yani dan Seth Adji Mulai 15-17 Juli 2024

BPPRD mencatat banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak reklame

Untuk mengatasi masalah ini, mereka aktif melakukan pendataan dan penyisiran lapangan.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target pajak reklame yang telah ditetapkan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

"Kami akan memastikan setiap pelaku usaha yang memasang reklame terdaftar dengan baik," tambah Emi.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Emi menegaskan, pihaknya tetap optimis dapat memenuhi target pajak yang ditetapkan.

"Kami berharap pencapaian bisa mencapai 100 persen dan akan terus meningkatkan kesadaran serta pemungutan pajak reklame," kata dia lagi.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved