Pemko Palangkaraya

Operasi Pasar Murah Gas Bersubsidi di Palangka Raya, Atasi Isu Kelangkaan dan Penjualan di Atas HET

Pemko Palangkaraya melalui DPKUKMP menggelar operasi pasar murah, guna atasi kelangkaaan dan penjualan gas subsidi di atas HET di pasaran

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Gas elpiji 3 kiloram yang diisukan langka di pasaran di Kota Palangkaraya, yang diperuntukan bagi warga miskin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian atau  DPKUKMP Kota Palangka Raya, bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah gas bersubsidi atau elpiji 3 kilogram

Langkah ini dilakukan untuk menanggapi isu kelangkaan elpiji yang berkembang di masyarakat.
 
Kabid Perdagangan DPKUKMP Palangka Raya, Fajar Bhakti, menjelaskan bahwa sebenarnya stok elpiji di Kota Palangka Raya aman terkendali.

"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pertamina, stok elpiji aman," ujar Fajar, Selasa (17/9/2024). 
 
Namun, keluhan masyarakat terkait harga jual elpiji yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer menjadi perhatian serius.  

HET sebenarnya tidak diatur di tingkat pengecer, sehingga menjadi fokus pemerintah kota dan stakeholder terkait untuk menuntaskannya.
 
Fajar menghimbau masyarakat untuk melapor ke Pertamina melalui nomor 135 atau ke pemerintah jika menemukan pangkalan yang menjual gas elpiji di atas HET.

"Kami akan segera mengambil langkah preventif dan antisipasi terkait pangkalan yang nakal," tegasnya.

ontrak pemko17 september
Warga antre beli gas elpiji 3 kilogram pada operasi pasardi Depo Sampah Jalan G Obos XII Selasa (17/9/2024).


 
Fajar juga menjelaskan , bahwa penjualan gas elpiji saat ini sudah berbasis aplikasi, sehingga pembelian di atas kuota maksimal akan terdeteksi. 

Aplikasi ini digunakan untuk mencegah pembelian berlebih, baik oleh masyarakat maupun tengkulak.
 
Dalam operasi pasar murah ini, 200 tabung gas elpiji 3 kilogram disiapkan untuk dijual dengan harga HET Rp 22.000. 

Fajar menekankan bahwa gas elpiji 3 kilogram tidak boleh dijual di tingkat pengecer.
 
"Titik akhir penjualan gas elpiji 3 kilogram adalah di pangkalan," tegasnya.

Jika ada pangkalan yang menjual ke pengecer dengan harga tidak sesuai, kami terbuka menerima laporan untuk melakukan evaluasi dan penindakan. 

Satgas pangan akan menyelidiki bagaimana gas elpiji 3 kilogram bisa sampai ke pengecer.

"Kami akan mencari tahu siapa yang mengantar gas tersebut ke pengecer," tutup Fajar. (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved