Pemko Palangkaraya
Pemko Palangkaraya Data Pajak Reklame di Pasar Besar, A Yani dan Seth Adji Mulai 15-17 Juli 2024
BPPRD Kota Palangkaraya, mulai melakukan pendataan pajak papan reklame, kegiatan silakukan selama 3 hari di Pasar Besar, A Yani dan Seth Adji
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Palangkaraya, mulai melakukan pendataan pajak papan reklame, Senin (15/7/2024).
BPPRD bersama Satpol PP Palangkaraya melakukan pendataan, pengawasan, serta penetapan pajak daerah yang menyasar sejumlah toko dan tempat usaha lainnya yang menggunakan reklame permanen.
Kepala Bidang Penagihan, Eddy Sunarto mengatakan, pendataan tersebut dilakukan untuk melihat potensi menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pajak reklame.
"Hari ini kita melakukan pendataan di tempat usaha di sekitar Jalan Seth Adji, ini diharapkan bisa meningkatkan PAD," ujarnya.
Pendataan papan reklame permanen ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 15-17 Juli 2024.
Kegiatan tersebut tak hanya dilakukan di sekitar Jalan Seth Adji saja tetapi juga di Jalan Ahmad Yani sampai ke Pasar Besar Palangkaraya.
"Untuk tiga hari ini ada beberapa tempat yang kita data, kalau dirasa masih kurang mungkin akan menambah hari untuk mendata potensi pajak daerah dari papan reklame," kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menerangkan, setiap papan reklame memiliki jumlah pajak yang berbeda tergantung ukurannya.
"Ini sudah diatur di Perda, tadi setelah didata yang paling rendah Rp 150 ribu dan tertinggi Rp 500 ribu per tahun," tambanya.
Baca juga: Optimalkan Sumber Daya, BPPRD Palangkaraya Targetkan Tambah Pendapatan Asli Daerah Pajak Reklame
Baca juga: Tagih Penunggak Pajak Guna Maksimalkan PAD, Kejari dan BPPRD Palangkaraya Jalin Kerjasama
Dirinya membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun sebelumnya potensi pajak daerah dari reklame bisa mencapai Rp 1,8 miliar per tahun.
Jumlah terrsebut sudah cukup untuk memenuhi target PAD dari papan reklame.
Meski begitu, Eddy menegaskan, pihaknya bakal berupaya memaksimalkan PAD dari pajak reklame.
"Ini juga arahan dari pimpinan untuk mengoptimalkan PAD Kota Palangkaraya," tutup Eddy.
Jalan A Yani
Jalan Seth Adji
pajak reklame
Pemerintah Kota Palangkaraya
papan reklame
Pasar Besar Palangkaraya
Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Maju |
![]() |
---|
Cegah Anemia yang Berakibat Fatal, Diskes Kota Palangkaraya Ajak Rutin Konsumsi Tablet Tambah Darah |
![]() |
---|
82 Orang Dengan Gangguan Jiwa Diamankan pada 2024, Serang Warga hingga Sakiti Diri Sendiri |
![]() |
---|
Target Pajak Reklame Naik di Kota Palangka Raya, Capaiannya Baru 50 Persen hingga September 2024 |
![]() |
---|
Pertamina Dukung Pemerintah Kota Palangkaraya Stabilkan Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.