Pemko Palangkaraya

Pemko Palangkaraya Data Pajak Reklame di Pasar Besar, A Yani dan Seth Adji Mulai 15-17 Juli 2024

BPPRD Kota Palangkaraya, mulai melakukan pendataan pajak papan reklame, kegiatan silakukan selama 3 hari di Pasar Besar, A Yani dan Seth Adji

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
BPPRD Kota Palangkaraya mendata potensi pajak daerah dari papan reklame untuk meningkatkan PAD, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Palangkaraya, mulai melakukan pendataan pajak papan reklame, Senin (15/7/2024).

BPPRD bersama Satpol PP Palangkaraya melakukan pendataan, pengawasan, serta penetapan pajak daerah yang menyasar sejumlah toko dan tempat usaha lainnya yang menggunakan reklame permanen.

Kepala Bidang Penagihan, Eddy Sunarto mengatakan, pendataan tersebut dilakukan untuk melihat potensi menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pajak reklame.

"Hari ini kita melakukan pendataan di tempat usaha di sekitar Jalan Seth Adji, ini diharapkan bisa meningkatkan PAD," ujarnya.

Pendataan papan reklame permanen ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 15-17 Juli 2024.

Kegiatan tersebut tak hanya dilakukan di sekitar Jalan Seth Adji saja tetapi juga di Jalan Ahmad Yani sampai ke Pasar Besar Palangkaraya.

"Untuk tiga hari ini ada beberapa tempat yang kita data, kalau dirasa masih kurang mungkin akan menambah hari untuk mendata potensi pajak daerah dari papan reklame," kata Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menerangkan, setiap papan reklame memiliki jumlah pajak yang berbeda tergantung ukurannya.

"Ini sudah diatur di Perda, tadi setelah didata yang paling rendah Rp 150 ribu dan tertinggi Rp 500 ribu per tahun," tambanya.

Baca juga: Optimalkan Sumber Daya, BPPRD Palangkaraya Targetkan Tambah Pendapatan Asli Daerah Pajak Reklame

Baca juga: Tagih Penunggak Pajak Guna Maksimalkan PAD, Kejari dan BPPRD Palangkaraya Jalin Kerjasama

Dirinya membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun sebelumnya potensi pajak daerah dari reklame bisa mencapai Rp 1,8 miliar per tahun.

Jumlah terrsebut sudah cukup untuk memenuhi target PAD dari papan reklame.

Meski begitu, Eddy menegaskan, pihaknya bakal berupaya memaksimalkan PAD dari pajak reklame.

"Ini juga arahan dari pimpinan untuk mengoptimalkan PAD Kota Palangkaraya," tutup Eddy.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved