Berita Palangkaraya
Tagih Penunggak Pajak Guna Maksimalkan PAD, Kejari dan BPPRD Palangkaraya Jalin Kerjasama
Kejari Palangkaraya dan BPPRD menjalin kerjasama untuk meningkakan pendapatan asli daerah mengawal realisasi dan retribusi pajak di lapangan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangkaraya menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, Senin (6/2/2024).
Kajari Palangkaraya Andi Murji Machfud mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal realisasi dan retribusi pajak di lapangan.
"Tentu kita akan lebih intensif dan lebih riil di lapangan untuk menggali potensi untuk terus meningkatkan pendapatan daerah Kota Palangkaraya," ucap Murji.
Murji juga mengingatkan, pada para pelaku usaha untuk bisa memberi dukungan dengan taat membayar pajak.
Saat ini masih ada sejumah pengusaha yang bandel dengan tidak membayar pajak atau terlambat membayar pajak.
Untuk itu, Murji menegaskan agar para pengusaha bisa jujur terkait pembayaran pajaknya dalam rangka kontribusinya membangun Kota Palangkaraya.
"Kami meminta para pengusaha secara jujur dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik," terangnya.
Lanjutnya, Murji menambahkan agar BPPRD Palangkaraya menyampaikan targer capaiannya pada kejaksaan agar bisa mencari solusi dan mengambil langkah bersama-sama dalam memenuhi target tersebut.
"Peran kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum sebagai pengacara negara dalam hal ini Pemkot Palangkaraya," sambungnya.
Baca juga: BPPRD Kota Palangkaraya Cetak 126 Ribu Lebih SPPT untuk Wajib Pajak, Targetkan Rp 164 Miliar
Baca juga: BPPRD Kota Palangkaraya Jelaskan Sanksi Tempat Usaha Tak Patuh Wajib Pajak
Sementara itu, Kepala BPPRD Palangkaraya, Emi Abriyani membeberkan tidak semua wajib pajak sadar jika kewajiban yang mereka bayarkan tersebut untuk kepentingan pembangunan di Kota Palangkaraya.
Karena itu BPPRD Palangkaraya perlu bekerjasama dengan pihak kejaksaan sebagai satu di antara Aparat Penegak Hukum (APH).
Pajak, menurut Emi bukan sesuatu yang bisa disepelekan tetapi merupakan sumber penerimaan negara yang sah dan harus dibayarakan para wajib pajak.
"Sampai Juni ini masih ada wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya, oleh karena itu dengan kerja sama ini diharapkan dapat memenuhi bahkan melebihi target pendapatan asli daerah Kota Palangkaraya," tutup Emi. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.