Berita Palangkaraya

BPPRD Kota Palangkaraya Jelaskan Sanksi Tempat Usaha Tak Patuh Wajib Pajak

Seluruh pelaku usaha dan tempat usaha di Palangkaraya wajib pajak, sebagai upaya adanya pemasukan pendapatan bagi daerah, tegaskan kewajiban dan saksi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
BPPRD dan Satpol PP Kota Palangkaraya saat mendatangi salah satu obyek wajib pajak di Kota Papangkaraya, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap tempat usaha wajib membayar pajak usahanya guna menaikan pendapatan Asli Daerah Kota Palangkaraya.

Hal tersebut tentu akan berdampak positif untuk pembangunan daerah apabila seluruh tempat usaha patuh wajib pajak.

Serta dapat menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

Meski begitu, masih cukup banyak tempat usaha yang tidak melaksanakan wajib pajaknya, bahkan wajib pajak tidak sesuai dengan tempat usaha yang dijalankan.

Baca juga: Ditemukan Kafe Tak Terdaftar Wajib Pajak Tapi Bayar Retribusi Parkir Akan Koordinasi dengan Dishub

Baca juga: BPPRD dan Satpol PP Datangi 16 Tempat Usaha di Palangkaraya Belum Terdaftar dan Uji Kepatuhan Pajak

Baca juga: Pekan Pembayaran PBB P2 Bapenda Kotim, Hindari Denda Wajib Pajak Diminta Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Para pemilik usaha pun harus membayarkan pajak berdasarkan omzet yang diperolehnya setiap bulannya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, Emi Abriyani melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan sanksi tak bagi tempat usaha yang tak wajib pajak.

“Kita menggunakan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah,” terangnya, Rabu (10/1/2024).

Ia mengatakan, bahwa pada peraturan wali kota sudah sangat jelas bagi wajib pajak yang tidak tertib.

Selain itu, pajak bulanan obyek pajak wajib dibayarkan dengan menghitung omzet tempat usaha tersebut.

“Wajib pajak yang tidak tertib akan dilakukan pemanggilan, lalu diberikan teguran sebanyak 3 kali,” jelas Andrew.

Baca juga: BPPRD Palangkaraya Genjot PAD Tahun 2022, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

Ia mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan melalui proses yang berlaku pada Perwali Nomor 38 Tahun 2020.

“Jadi sanksi terberatnya ialah dilakukan penutupan sementara, hingga kewajiban pajaknya dipenuhi,” tutup Andrew Vincent Pasaribu. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved