Berita Palangkaraya
BPPRD Kota Palangkaraya Jelaskan Sanksi Tempat Usaha Tak Patuh Wajib Pajak
Seluruh pelaku usaha dan tempat usaha di Palangkaraya wajib pajak, sebagai upaya adanya pemasukan pendapatan bagi daerah, tegaskan kewajiban dan saksi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap tempat usaha wajib membayar pajak usahanya guna menaikan pendapatan Asli Daerah Kota Palangkaraya.
Hal tersebut tentu akan berdampak positif untuk pembangunan daerah apabila seluruh tempat usaha patuh wajib pajak.
Serta dapat menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Meski begitu, masih cukup banyak tempat usaha yang tidak melaksanakan wajib pajaknya, bahkan wajib pajak tidak sesuai dengan tempat usaha yang dijalankan.
Baca juga: Ditemukan Kafe Tak Terdaftar Wajib Pajak Tapi Bayar Retribusi Parkir Akan Koordinasi dengan Dishub
Baca juga: BPPRD dan Satpol PP Datangi 16 Tempat Usaha di Palangkaraya Belum Terdaftar dan Uji Kepatuhan Pajak
Baca juga: Pekan Pembayaran PBB P2 Bapenda Kotim, Hindari Denda Wajib Pajak Diminta Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Para pemilik usaha pun harus membayarkan pajak berdasarkan omzet yang diperolehnya setiap bulannya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, Emi Abriyani melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan sanksi tak bagi tempat usaha yang tak wajib pajak.
“Kita menggunakan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah,” terangnya, Rabu (10/1/2024).
Ia mengatakan, bahwa pada peraturan wali kota sudah sangat jelas bagi wajib pajak yang tidak tertib.
Selain itu, pajak bulanan obyek pajak wajib dibayarkan dengan menghitung omzet tempat usaha tersebut.
“Wajib pajak yang tidak tertib akan dilakukan pemanggilan, lalu diberikan teguran sebanyak 3 kali,” jelas Andrew.
Baca juga: BPPRD Palangkaraya Genjot PAD Tahun 2022, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Ia mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan melalui proses yang berlaku pada Perwali Nomor 38 Tahun 2020.
“Jadi sanksi terberatnya ialah dilakukan penutupan sementara, hingga kewajiban pajaknya dipenuhi,” tutup Andrew Vincent Pasaribu. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.