Kotim Habaring Hurung
Pekan Pembayaran PBB P2 Bapenda Kotim, Hindari Denda Wajib Pajak Diminta Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Pekan Pembayaran PBB P2 Bapenda Kotim di gelar sekaligus meminta warga hindari denda, Warga Diingatkan bayar pajak sebelum jatuh tempo.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pekan Pembayaran PBB P2 Bapenda Kotim di gelar, warga diminta hindari denda diingatkan bayar pajak sebelum jatuh tempo.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pekan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) yang puncaknya diadakan pada hari ini, Rabu (14/9/2022).
Acara tersebut untuk mengingatkan masyarakat yang terkena wajib pajak, khususnya PBB P2, agar segera menunaikan kewajiban sebelum batas pembayaran PBB P2 berakhir pada 30 September 2022 ini.
“Gebyar kami terkait acara ini sebenarnya sudah dimulai anggal 5 September lalu. Kami bersama petugas melakukan penagihan PBB P2 sebelum jatuh tempo, yang kini waktunya hanya tersisa sekitar 15 hari saja,” terang Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah.
Bertempat di Halaman Kantor Bapenda Kotim, acara kala itu dihadiri oleh segenap pejabat Kotim, seperti Bupati Kotim H Halikinnor SH MM.
Baca juga: Sumur Tercemar Akibat Banjir di Kotim, Warga Desa Kabuau Parenggean Kesulitan Dapatkan Air Bersih
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kotim, Berdampak Positif Pada Penambahan Wajib Pajak Sektor PBB
Baca juga: BPPRD Palangkaraya Genjot PAD Tahun 2022, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Bukan hanya itu, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Sampit, Deputi Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi dinas, badan, maupun kecamatan juga hadir.
Pada kesempatan tersebut, Ramadan berharap seluruh yang hadir dapat membantu menyosialisasikan kewajiban PBB P2 kepada masyarakat maupun jajaran di instansi masing-masing.
Sebab, jika lewat dari batas tempo yang diberikan maka warga wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi alias denda sebesar 2 persen setiap bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Ia menambahkan, biasanya warga yang terkena wajib pajak enggan membayar pajak ketika mengetahui kena denda ditambah dengan pokok pajak yang membuat nominal yang harus dibayar lebih besar.
Sedangkan, jika terus dibiarkan malah denda akan terus membengkak. Untuk itu tepat waktu dalam membayar pajak sangat penting.
“Lewat dari tempo maka denda 2 persen akan bertambah setiap bulannya. Supaya tidak terjadi oleh sebab itu masyarakat kami imbau untuk segera menunaikan kewajibannya,” ajaknya.
Sementara itu, Bupati Halikinnor menekankan pentingnya pajak untuk menunjang pembangunan daerah.
Karena dana dari pajak inilah yang digunakan untuk membangun jalan, sarana pendidikan maupun kesehatan, dan lain-lain, yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.
Sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak pun sebenarnya telah gencar dilakukan dan kegiatan pada hari ini hanya sebagai agenda tahunan untuk mengingatkan masyarakat menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2.
“Harapan kami semua masyarakat aktif dan taat membayar pajak, karena dari pajak inilah kita bisa membangun daerah. Tadi sudah disampaikan batas temponya 30 September 2022, jadi jangan kaget kalau setelah itu akan ada denda 2 persen,” katanya.