Kotim Habaring Hurung
Penghapusan Denda Pajak Kotim, Berdampak Positif Pada Penambahan Wajib Pajak Sektor PBB
Kebijakan Bupati Kotawaringin Timur terhadap penghapusan denda pada pembayaran pajak daerah berdampak positif untuk sektor PBB.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Kebijakan Bupati Kotim H Halikinnor, terhadap penghapusan denda pada pembayaran pajak daerah berdampak positif untuk sektor PBB.
Betapa tidak setelah adanya keringanan bagi wajib pajak yang terlambat bayar sehingga kena denda tapi dihapuskan berdampak positif menyebabkan terjadinya penambahan wajib pajak.
Beberapa warga yang ingin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di Sampit mengaku terbantu dengan adanya keringanan dalam penghapusan denda pada pembayaran PBB tersebut.
"Kami senang saja dengan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB kali ini, jadi bayaran PBB untuk tanah dan bangunan bisa lebih ringan," ujar Saidah salah satu pemilik usaha hotel di Jalan iskandar Sampit, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Rencana Naik Kelas Tipologi Polres Kotim ke Polresta, Minggu Depan Tim Mabes Polri Lakukan Penilaian
Baca juga: Bupati H Halikinnor Optimistis, Target Stunting Kotim Tahun 2024 Turun Hingga 15,17 Persen Tercapai
Baca juga: Polda Bakal Bangun Sekolah Unggulan di Kalteng, Bupati Kotim H Halikinnor Nyatakan Siap Mendukung
Dia berharap pembebasan pembayaran pajak tersebut bisa dilaksanakan terus, sehingga tidak membebani warga Kotim.
"Kami sempat telat bayar pajak karena dalam dua tahun kemarin kan pandemm, jadinya ga berani keluar rumah, jadi pas saja jika dihapuskan dendanya, jadi kami tidak terbebani,' ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ramadansyah, mengungkapkan, kebijakan bupati yang menghapuskan pembayaran denda pajak daerah tersebut berdampak positif.
"Ya benar, memang berdampak positif untuk sektor pembayaran PBB di Kotim, karena adanya kebijakan itu, membuat terjadinya penambahan wajib pajak untuk sektor pembayaran PBB," ujarnya.
Menurut Ramadhan panggilan akrabnya, sejumlah wajib pajak yang awalnya tidak aktif setelah adanya penghapusan denda tersebut jadinya banyak yang mau bayar pajak.
"Ini untuk pemulihan ekonomi Kotim, sehingga ada dampak positifnya, terjadi penambahan wajib pajak untuk PBB dari tahun sebelumnya, per 30 Juni sekitar 15 ribu wajib pajak. Namun untuk tahun ini, per 30 Juni ini naik menjadi 29 ribu wajib pajak, artinya terjadi penambahan sebanyak 14.000 wajib pajak baru, ini sangat positif dampaknya," ujarnya.
Banyak wajib pajak yang terkena denda memilih membayar PBB tahun ini, karena ada kebijakan pemutihan denda untuk wajib pajak yang bayar tahun ini. (*)