Berita Palangkaraya

Ditemukan Kafe Tak Terdaftar Wajib Pajak Tapi Bayar Retribusi Parkir Akan Koordinasi dengan Dishub

Pada partroli ke sejumlah tempau usaha dan kafe di Palangkaraya, BPPRD temukan kafe yang tak terdaftar wajib pajak namun bayar restribusi parkir

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu saat diwawancarai awak media, saat patroli ke sejumlah tempat usaha di Palangkaraya, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, temukan kafe yang belum terdaftar dalam pajak restoran saat lakukan kegiatan patroli wajib pajak, Rabu (10/1/2024).

Pasalnya, obyek wajib pajak tersebut tidak terdaftar pada BPPRD Palangkaraya sebagai wajib pajak restoran.

Namun, obyek wajib pajak tersebut membayarkan retribusi parkir yang berjalan di kawasan kafe tersebut.

Baca juga: Cegah Jukir Liar, Dinas Perhubungan Palangkaraya Jadikan Taman Yos Soedarso Zona Bebas Parkir

Baca juga: Dugaan Terjadi Pungli, Ombudsman Kalteng Minta Pemko Palangkaraya Evaluasi Pengelolaan Parkir

Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu membenarkan hal tersebut.

“Kita menemukan kafe yang masuk dalam pajak restoran, namun belum terdaftar di BPPRD Palangkaraya,” terangnya.

Sehingga, kafe tersebut tidak pernah membayarkan wajib pajaknya kepada BPPRD Palangkataya selama beroperasi.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian, menyampaikan pihaknya telah memberikan formulir pendataan untuk wajib pajak restoran.

Baca juga: BPPRD dan Satpol PP Datangi 16 Tempat Usaha di Palangkaraya Belum Terdaftar dan Uji Kepatuhan Pajak

Baca juga: Maksimalkan Sosialisasi Program Si-Lancip, Dishub Palangkaraya Undang 48 Paguyubang se-Kota Cantik

“Kafe tersebut juga memiliki lahan parkir dan harusnya masuk dalam kategori pajak parkir,” ujarnya.

Ia melanjutkan, selama kafe beroperasi, lahan parkir dipungut untuk retribusi parkir.

Meski begitu, BPPRD Palangkaraya tetap mendata hal tersebut sebagai wajib pajak parkir dari pemilik kafe.

“Nantinya akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya untuk melakukan peralihan menjadi pajak parkir bukan retribusi parkir,” tutup Andrew Vincent Pasaribu. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved