Berita Palangkaraya

Cegah Jukir Liar, Dinas Perhubungan Palangkaraya Jadikan Taman Yos Soedarso Zona Bebas Parkir

Taman Yos Soedarso Palangkaraya dijadikan zona bebas parkir oleh Dinas Perhubungan untuk mengantisipasi juru parkir liar

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Faturahman/Tribunkalteng.com
Kasdishub Kota Palangkaraya Alman Pakpahan 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Taman Yos Soedarso merupakan taman yang terletak pada lokasi yang strategis di tengah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tak jarang, banyak warga yang menghabiskan waktu untuk bersantai bersama keluarga, pacar, dan teman.

Terlebih, taman tersebut ditumbuhi pohon besar dan rindang, membuat siapapun betah berdiam diri sembari melihat kendaraan lalu lalang.

Sebelumnya banyak pedagang yang berjualan pada Taman Yos Soedarso, namun saat ini telah dipindah ke Pasar Mini Datah Manuah.

Kini pada kawasan Taman Yos Soedarso menjadi zona bebas parkir, sehingga tak ada penarikan uang parkir oleh Juru Parkir (Jukir).

Baca juga: Spesialis Palak Pengendara Disejumlah SPBU Pakai Sajam, Jukir Liar di Samarinda Ditangkap Polisi

Baca juga: Larangan Jualan di Taman Yos Soedarso Palangkaraya Guna Jaga Kebersihan dan Kembalikan Fungsinya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan.

“Taman Yos Soedarso yang telah menjadi zona bebas patkir dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan pada area tersebut,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Rabu (1/11/2023).

Dirinya mengingatkan, masyarakat untuk waspada adanya oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya dalam penarikan tarif parkir.

“Masyarakat yang menemukan praktik jukir liar, dapat segera melaporkan hal tersebut ke nomor pengaduan melalui WhatsApp yang telah disediakan, yaitu 0812-5526-7427, 0821-2200-9237, atau 0823-5498-0860," terang Kadishub.

Dirinya pun mengatakan, masyarakat juga perlu mengetahui perbedaan dari jukir resmi dan jukir liar.

Juru parkir resmi memiliki tanda pengenal dengan barcode Sitakir Kota Palangkaraya, sedangkan jukir liar tidak memiliki tanda pengenal.

Zona bebas parkir menjadi langkah untuk memastikan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas unum dengan aman dan nyaman.

Tentunya tanpa ada gangguan dari parkir ilegal, yang mana keamanan area parkir dan statusnya masis dipertanyakan.

Baca juga: Sangat Puas Layanan Ambulans Gratis, IKM Dishub Palangkaraya Terus Meningkat Capai 88,51 Persen

Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga Parkir di ATM Dipungut, Dishub Palangkaraya Tempel Stiker Gratis Parkir

“Keputusan tersebut kami ambil untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama yang sering berkunjung ke Taman Yos Soedarso, sehingga merasa nyaman dan aman dengan adanya bebas parkir," tutup Alman Pakpahan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved