Berita Palangkaraya

Larangan Jualan di Taman Yos Soedarso Palangkaraya Guna Jaga Kebersihan dan Kembalikan Fungsinya

Dipindahkannya para pedagang di Taman Yos Soedarso Palangkaraya, tentu bertujuan untuk mengembalikan fungsi taman sebagaimana mestinya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Plang papan perda larangan berjualan di kawasan taman Yos Soedarso Palangkaraya yang diterapkan oleh DLH Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dipindahkannya para pedagang di Taman Yos Soedarso Palangkaraya, tentu bertujuan untuk mengembalikan fungsi taman sebagaimana mestinya.

Para pedagang kemudian dipindahkan ke Pasar Datah Manuah, Jalan Yos Soedarso, Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Hal tersebut dilakukan agar seluruh aktivitas perdagangan terpusat pada satu titik yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya.

Selain itu, dengan banyaknya pedagang tentu akan menyebabkan banyaknya sampah, terutama para pembeli yang sengaja membuat sampah tidak pada tempatnya.

Pemindahan pedagang pada satu titik yang telah disediakan, tentu menjadi upaya dalam menjaga kebersihan dan fungsi taman.

Baca juga: Anggota Satpol PP Kota Palangkaraya Sterilkan Area Taman Yos Soedarso dari Pedagang Kaki Lima

Baca juga: Patung Sepasang Penari Dayak Taman Yos Soedarso Palangkaraya, Jadi Spot Foto Digemari Pengunjung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangkaraya, Achmad Zaini meminta pedagang untuk tidak berjualan di Taman Yos Soedarso.

“Kami meminta para pedagang berpindah yang menggunakan kendaraan atau tidak, agar tidak berjualan di taman,” pintanya saat dihubungi Tribunkalteng.com, pada Selasa (24/10/2023).

Dirinya mengatakan, semua fasilitas taman tidak diperkenankan untuk berjualan, kecuali pada lokasi pusat kuliner yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kecemburuan bagi pedagang lain yang sempat ditertibkan,” ujarnya.

Hal tersebut agar tidak mengundang para pedagang untuk berjualan di sepanjang Taman Yos Soedarso.

“Jangan sampai adanya 1 atau 2 pedagang uang berjualan pada taman tersebut, karena sudah menyalahi aturan yang telah diterbitkan oleh Pemko Palangkaraya,” ucap Achmad.

Pasalnya, Pemerintah Kota Palangkaraya sudah menetapkan beberapa lokasi yang di perbolehkan untuk menggelar dagangan dan beberapa taman yang tidak di perbolehkan.

Selain itu terdapat Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 pasal 17 tentang fungsi taman dan pasal 17 ayat 1 tentang larangan berjualan di taman.

Baca juga: Penambang Emas Sungai Kahayan Palangkaraya Tak Beroperasi,  Pedagang Sembako Sepi Pembeli

Baca juga: Pedagang di Palangkaraya Keluhkan Harga Daging Ayam Naik, Dampak Kemacetan di Tumbang Nusa

Larangan tersebut tentu ada dasarnya, seperti menjaga fasilitas taman, menjaga kebersihan, dan keasrian taman.

“Sebab bila di pergunakan untuk berjualan tentunya akan mengundang berbagai dampak bagi taman itu sendiri, seperti kerusakan taman dan lingkungan yang kumuh karena sampah," tutup Achmad Zaini. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved