Berita Palangkaraya
BPPRD dan Satpol PP Datangi 16 Tempat Usaha di Palangkaraya Belum Terdaftar dan Uji Kepatuhan Pajak
Personel BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya mendatangi 16 tempat usaha yang ternyata belum terdaftar dan uji kepatuhan pajak di Kota Cantik
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangkaraya lakukan patroli wajib pajak pada tempat usaha, Rabu (10/1/2024).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangkaraya, Andrew Vincent Pasaribu mewakili Kepala BPPRD, Emi Abriyani membenarkan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini tentu untuk mengingatkan para pemilik tempat usaha untuk kepatuhan wajib pajak,” terangnya.
Ia mengatakan, kepatuhan wajib pajak bukan hanya membayar pajak tepat waktu tiap bulannya.
“Kepatuhan wajib pajak juga meliputi pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan omzet tempat usaha tersebut,” ungkap Andrew.
Baca juga: Plt Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pajak Retribusi Daerah dan Penyelenggaran Bangunan Gedung 2023
Baca juga: Pj Bupati Budi Santosa Ajak Masyarakat Kobar Patuh dan Tertib Membayar Pajak
BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya mendatangi 16 obyek pajak yang didatangi di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Sebanyak 8 obyek pajak dilakukan untuk pendataan dan 8 obyek wajib pajak yang kita uji kepatuhan membayar pajaknya,” jelas Kabid Pengawasan dan Pengendalian.
BPPRD Palangkaraya, telah memberikan formulir pendataan wajib pajak tempat usaha bentuk resto.
“Sejumlah obyek pajak yang telah kita berikan formulir belum dikembalikan, sehingga harus kita datangi lagi,” ujar Andrew.
BPPRD bahkan memberikan tenggat waktu untuk beberapa tempat usaha yang belum mengembalikan formulir wajib pajak.
“Kita berikan tenggat waktu hingga Jumat nanti, agar mengembalikan formulir wajib pajak ke BPPRD Palangkaraya,” terangnya.
Setelah formulir dikembalikan, maka petugas akan mendata tempat usaha tersebut dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik obyek pajak rumah makan Pelangi, karena ada yang belum terdaftar dan akan menguji kepatuhan pajaknya,” ujar Andrew.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan apakah obyek pajak tersebut telah membayarkan pajak sesuai dengan omzetnya.
Baca juga: Pemkab Kobar Gandeng Kejaksaan Tagih Perusahaan Bandel yang Menunggak Bayar Pajak
Baca juga: Kasatpol PP Palangkaraya Berlianto Sebut Banyak Pelaku Usaha Tak Wajib Pajak di Kota Cantik
“Tentu Kegiatan tersebut guna menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangkaraya itu sendiri pada 2024,” tutup Andrew Vincent Pasaribu. (*)
| Oleh-oleh Khas Palangka Raya Kalteng Banyak Pilihan, Ada Tas Rotan hingga Olahan Ikan |
|
|---|
| Ramadan 2026, Satpol PP Palangka Raya Panggil dan Pantau Luna Karaoke Juga Datangi A3 dan Vino Club |
|
|---|
| VIRAL Tagar IndiHomeDown, Gangguan Jaringan Internet Telkomsel Juga Terasa di Palangka Raya Kalteng |
|
|---|
| RTH Eks Gedung KONI Bundaran Besar Palangka Raya Kalteng, Parkir di Terowongan Akan Diuji |
|
|---|
| Penjelasan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini Soal Tiga Raperda Baru, Rapat Paripurna DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/wajib-pajak-16-tempat-usaha.jpg)