Berita Palangkaraya

BPPRD dan Satpol PP Datangi 16 Tempat Usaha di Palangkaraya Belum Terdaftar dan Uji Kepatuhan Pajak

Personel BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya mendatangi 16 tempat usaha yang ternyata belum terdaftar dan uji kepatuhan pajak di Kota Cantik

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
BPPRD dan Satpol PP lakukan patroli wajib pajak pada 16 tempat usaha di Kota Palangkaraya, pada Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangkaraya lakukan patroli wajib pajak pada tempat usaha, Rabu (10/1/2024).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangkaraya, Andrew Vincent Pasaribu mewakili Kepala BPPRD, Emi Abriyani membenarkan kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini tentu untuk mengingatkan para pemilik tempat usaha untuk kepatuhan wajib pajak,” terangnya.

Ia mengatakan, kepatuhan wajib pajak bukan hanya membayar pajak tepat waktu tiap bulannya.

“Kepatuhan wajib pajak juga meliputi pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan omzet tempat usaha tersebut,” ungkap Andrew.

Baca juga: Plt Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pajak Retribusi Daerah dan Penyelenggaran Bangunan Gedung 2023

Baca juga: Pj Bupati Budi Santosa Ajak Masyarakat Kobar Patuh dan Tertib Membayar Pajak

BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya mendatangi 16 obyek pajak yang didatangi di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Sebanyak 8 obyek pajak dilakukan untuk pendataan dan 8 obyek wajib pajak yang kita uji kepatuhan membayar pajaknya,” jelas Kabid Pengawasan dan Pengendalian.

BPPRD Palangkaraya, telah memberikan formulir pendataan wajib pajak tempat usaha bentuk resto.

“Sejumlah obyek pajak yang telah kita berikan formulir belum dikembalikan, sehingga harus kita datangi lagi,” ujar Andrew.

BPPRD bahkan memberikan tenggat waktu untuk beberapa tempat usaha yang belum mengembalikan formulir wajib pajak.

“Kita berikan tenggat waktu hingga Jumat nanti, agar mengembalikan formulir wajib pajak ke BPPRD Palangkaraya,” terangnya.

Setelah formulir dikembalikan, maka petugas akan mendata tempat usaha tersebut dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik obyek pajak rumah makan Pelangi, karena ada yang belum terdaftar dan akan menguji kepatuhan pajaknya,” ujar Andrew.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan apakah obyek pajak tersebut telah membayarkan pajak sesuai dengan omzetnya.

Baca juga: Pemkab Kobar Gandeng Kejaksaan Tagih Perusahaan Bandel yang Menunggak Bayar Pajak

Baca juga: Kasatpol PP Palangkaraya Berlianto Sebut Banyak Pelaku Usaha Tak Wajib Pajak di Kota Cantik

“Tentu Kegiatan tersebut guna menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangkaraya itu sendiri pada 2024,” tutup Andrew Vincent Pasaribu. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved