Berita Palangka Raya
Jaksa Ungkap Penundaan Kali ke-5 Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Nurmaliza di PN Palangka Raya
Perkara pembunuhan Nurmaliza terus bergulir di PN Palangka Raya, untuk kali ke-5 sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda seminggu
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Perkara pembunuhan Nurmaliza di Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk kali ke-5 sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda.
- Jaksa ungkap alasan penundaan karena belum siap dokumen penuntutan dari Kejaksaan Agung RI/.
- Pihaknya minta penuntutan akan dilakukan pada seminggu ke depan, karena kasus ini menjadi sorotan publik.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perkara pembunuhan Nurmaliza masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk kali ke-5 sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda.
Kali ini, penundaan berlangsung selama satu minggu oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan penundaan sidang itu pada Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Selasa (18/11/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya pembacaan sempat ditunda lima kali tersebut karena tuntutan belum siap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo membenarkan, penundaan sidang tuntutan Alvaro hingga 18 November 2025 mendatang.
"Majelis Hakim kemarin menundanya di 18 November. Karena memang sejak awal, kami meminta 2 minggu penundaannya," ujar Dwinanto saat dihubungi TribunKalteng.com, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Dwinanto menjelaskan, alasan tuntutan belum siap karena perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik sehingga tuntutan harus betul-betul disiapkan dengan baik.
"Sebenarnya kami meminta waktu menyiapkan tuntutan itu 2 minggu, tapi tidak diterima oleh hakim. Hakim berkiinginan untuk menunda satu hari sekali," ujarnya.
Untuk diketahui, kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya.
Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Baca juga: Sudah Kali Ketiga, Lagi-lagi Sidang Tuntutan Terdakwa Alvaro Jordan Ditunda, Ini Alasan Jaksa
Baca juga: Sidang Tuntutan Kematian Nurmaliza Ditunda Besok Hari, Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Alvaro
Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin.
Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.
pembunuhan Nurmaliza
sidang tuntutan
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Alvaro Jordan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
| Mengenang LMU II Cornelius Willem, Penerjun Pertama Indonesia Asal Kuala Kapuas Kalteng |
|
|---|
| Jalan Perintis Permai Masuk Perbaikan 2026, Disperkimtan: Terkendala Efisiensi dan Anggaran Turun |
|
|---|
| Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Warga Perintis Permai Direspon Cepat Pemko Palangka Raya |
|
|---|
| Hari Pahlawan 2025, Wawali Palangka Raya: Perjuangan Kini Dilanjutkan Lewat Digitalisasi dan Inovasi |
|
|---|
| Hasil Akhir POPNAS dan PEPARNAS 2025 Kontingen Kalteng Raih 4 Medali Tanpa Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ksus-nurmaliza.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.