Berita Palangka Raya

Jaksa Ungkap Penundaan Kali ke-5 Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Nurmaliza di PN Palangka Raya

Perkara pembunuhan Nurmaliza terus bergulir di PN Palangka Raya, untuk kali ke-5 sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda seminggu

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMASUKI RUANG TAHANAN - Terdakwa Alvaro Jordan memasuki ruang tahanan PN Palangja Raya setelah hakim kembali menunda pembacaan tuntutan, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perkara pembunuhan Nurmaliza masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk kali ke-5 sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda.

Kali ini, penundaan berlangsung selama satu minggu oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan penundaan sidang itu pada Jumat (7/11/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Selasa (18/11/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya pembacaan sempat ditunda lima kali  tersebut karena tuntutan belum siap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo membenarkan, penundaan sidang tuntutan Alvaro hingga 18 November 2025 mendatang.

"Majelis Hakim kemarin menundanya di 18 November. Karena memang sejak awal, kami meminta 2 minggu penundaannya," ujar Dwinanto saat dihubungi TribunKalteng.com, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, Dwinanto menjelaskan, alasan tuntutan belum siap karena perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik sehingga tuntutan harus betul-betul disiapkan dengan baik.

"Sebenarnya kami meminta waktu menyiapkan tuntutan itu 2 minggu, tapi tidak diterima oleh hakim. Hakim berkiinginan untuk menunda satu hari sekali," ujarnya.

Untuk diketahui, kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Baca juga: Sudah Kali Ketiga, Lagi-lagi Sidang Tuntutan Terdakwa Alvaro Jordan Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Baca juga: Sidang Tuntutan Kematian Nurmaliza Ditunda Besok Hari, Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Alvaro

Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved