Kapuas Kota Air

Plt Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pajak Retribusi Daerah dan Penyelenggaran Bangunan Gedung 2023

Dalam rapat paripurna ke-I Massa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor sampaikan dua buah Raperda 2023 ini

Editor: Sri Mariati
Diskominfo Kapuas untuk Tribunkalteng.com
Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Kapuas di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas usai paripurna, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Dalam rapat paripurna ke-I Massa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor sampaikan dua buah rancangan peraturan daerah atau raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023.

Kedua raperda ialah penyelenggaraan bangunan gedung 2023 dan raperda pajak dan retribusi daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah beserta Anggota DPRD Kapuas, Forkopimda Kapuas dan Kepala OPD di Pemkab Kapuas.

Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, untuk raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan raperda adalah, dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan.

”Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, dengan melakukan ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanankan secara tertib sesuai dengan fungsinya,” tutur Nafiah.

Sementara itu, raperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi mewujudkan permintaan pembangunan di daerah.

Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah.

“Maka diperlukan penyesuaian kembali terhaap jenis dan tarif pajak dan retribusi daerah. Diharapkan pada saat pembahasan nanti dapat terlaksana dengan sebaik baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” tutupnya. (hmskmf)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved