Berita Palangkaraya

Kasatpol PP Palangkaraya Berlianto Sebut Banyak Pelaku Usaha Tak Wajib Pajak di Kota Cantik

Kepala Satpol PP Palangkaraya Berlianto mengatakan, banyak pelaku usaha di Kota Cantik yang tak Wajib Pajak restoran maupun tempat hiburan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto saat mengevek perizinan tempat usaha dan penjualan minol pelaku usaha, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kepala Satpol PP Palangkaraya Berlianto mengatakan, banyak pelaku usaha di Kota Cantik yang tak Wajib Pajak, baik pelaku usaha restoran maupun tempat hiburan.

Hal itu diungkapkan saat turun langsung mengecek tempat usaha dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Sebanyak 8 tempat usaha yang didatangi, masih banyak yang belum mengurus sejumlah perizinan tempat usaha.

Seperti halnya perizinan restoran, namun saat ditemui tempat usaha tersebut berupa tempat hiburan.

Tentu saja hal tersebut tak sesuai dengan penggunaan izin dan Wajib Pajak yang akan dibayarkan oleh pelaku usaha. punggung penegakan hukum melalui peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Kotim Tingkatkan SDM Satlinmas Dengan Pelatihan dan Pembinaan

Baca juga: Mabuk-mabukan di Taman, Sebelas Orang Pemuda di Paringin Kabupaten Balangan Diamankan Satpol PP

 “Kegiatan yang kita lakukan berupa penegakan Perda, serta dalam koridor dan aturan, kita akan turun mewujudkan Satpol PP Palangkaraya yang Kolaboratif, Edukatif, Responsif, dan Preventif (Keren),” terangnya.

Dirinya menjelaskan, mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan oleh Satpol PP dan BPPRD Palangkaraya.

Namun dapat berkolaborasi dengan Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya dalam upaya peningkatan PAD Kota Cantik.

Gelar patroli untuk melakukan pengawasan pajak tempat usaha, agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangkaraya.

Selain itu, terkait perizinan menjual minuman beralkohol (Minol), Kasatpol PP pun memberikan tanggapan.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan menjual Minol, kita arahkan untuk ke bidang perizinan melalui DPMPTSP,” terangnya.

Mantan Camat Pahandut tersebut, bahwa tugas Satpol PP untuk terus mengingatkan para pelaku usaha dan turun langsung ke lapangan memastikan kebenarannya.

 “Namanya berusaha pasti maunya untung, tapi suka lupa untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga hal tersebut menjadi tugas kita,” ungkap Berlianto.

Masih ada tempat usaha yang ditemui perizinannya tak sesuai, seperti wajib pajak restoran namun tempat usaha berubah menjadi tempat hiburan.

Baca juga: Plt Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pajak Retribusi Daerah dan Penyelenggaran Bangunan Gedung 2023

Baca juga: Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp 2,19 Triliun dan Pajak Rp 35,33 Triliun

Pasalnya terdapat perbedaan besaran pajak, untuk restoran sendiri pajak sebesar 10 persen, sedangkan tempat hiburan sebesar 25 persen.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved