Kobar Marunting Batu Aji

Pemkab Kobar Gandeng Kejaksaan Tagih Perusahaan Bandel yang Menunggak Bayar Pajak

Pemkab Kobar menggandeng Kejaksaan Negeri Kobar untuk menagih sejumlah perusahaan yang menunggak bayar pajak untuk meningkatkan kenaikan PAD

Editor: Sri Mariati
Bapenda Kobar
Petugas Bapenda Kobar didampingi Kejari Kobar saat bertemu pihak manajemen perusahaan, dan mendesak agar seger melunasi tunggakan pajak. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menggandeng Kejaksaan Negeri Kobar, untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak maupun perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di 2023.

Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan, melalui Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Derry Darmayanti mengatakan, bahwa pemda bersama pihak kejaksaan telah menjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap wajib pajak guna meningkatkan PAD.

Penagihan tunggakan itu meliputi 11 item pajak daerah seperti Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba dan PBB.

"Tunggakan pajak mereka (perusahaan) itu harus sudah terealisasi sebelum lewat tahun ini, soalnya tunggakannya sudah dari 2020 lalu. Untuk sanksi administrasi sudah jelas tapi mereka tetap bandel," kata Derry Darmayanti.

Ia mengungkapkan, belum lama ini pada November 2023 lalu, petugas Bapenda Kobar didampingi Kasi Datun RM Indra Adityo Samkusumo dan Kasi Pidsus Yushar mendatangi 2 perusahaan kelapa sawit. Pihaknya mendesak agar pajak penerangan jalan (PPJ) dibayar sebelum jatuh tempo.

Ditegaskan Derry, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pihak perusahaan masih enggan membayar, maka berkas penagihan pajak daerah yang diterbitkan Bapenda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasalnya, kata Derry, sebelum dilakukan penagihan langsung ke lokasi, pihaknya sudah berulang kali memberikan surat teguran maupun peringatan, namun hal itu tidak juga ditanggapi secara serius oleh para wajib pajak.

"Kalau belum juga membayar, berkasnya akan kami limpahkan ke kejaksaan. Jadi urusan mereka (perusahaan) tinggal dengan kejaksaan. Kami berharap tunggakan pajak ini segera dibayarkan," terang Derry.

Lebih lanjut ditambahkannya, hingga saat ini terhitung masih ada puluhan perusahaan yang belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan ke kas daerah. Pihaknya sudah menyurati dari masing-masing perusahaan.

"Berdasarkan data kami masih ada 30 lebih perusahaan lagi. Ini akan terus kami kejar," tegasnya.

Diinformasiman, kerjasama antara Pemkab Kobar dan Kejari Kobar dalam perpajak ini, tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bapenda Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar nomor: 100.4.7. 1/109.1/BANGDAL/BAPENDA dan nomor: 006/0.2. 14/Gs/09/2023 tanggal 1 September 2023.

Selain itu, upaya tersebut juga diperkuat dengan terbitnya SK Bupati Kobar nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA tentang pembentukan tim khusus pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara Bapenda dalam rangka optimalisasi PAD. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved