Demo Sidang Penembakan Bangkal

Massa Aksi Tuntut Terdakwa Iptu ATW Dihukum Berat pada Sidang Eksepsi di PN Palangkaraya

Massa aksi koalisi keadilan bagi masyatakat Desa Bangkal  kawan proses sidang agenda pembacaan eksepsi tuntut terdakwa Iptu ATW dihukum berat

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Massa aksi saat melakukan orasi di depan PN Palangkaraya terkait kasus penembakan di Desa Bangkal, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Massa aksi koalisi keadilan bagi masyatakat Desa Bangkal  kawan proses sidang agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (2/4/2024).

Lokasi tepatnya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Belasan massa aksi menyampaikan pendapat di hadapan petugas kepolisian dan Humas PN Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar.

Koordinator Lapangan (Korlap), David Benedictus Situmorang mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses sidang hingga sudang putusan.

“Tujuan kita tentu mengawal proses persidangan dari kasus penembakan pada warga Desa Bangkal, yang menyebabkan warga bernama Gijik meninggal dunia,” terangnya.

Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan upaya mencari keadilan bagi para korban penembakan di Desa Bangkal.

Sidang kedua beragendakan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sementara pada sidang pertama, merupakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW.

“Karena dakwaan telah dibacakan, maka kami meminta majelis hakim memiliki pandangan bahwa kasus tersebut bukan sekedar penganiayaan, namun pembunuhan berencana,” terang David.

Korlap massa aksi mengatakan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Iptu Anang Tri didakwa dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal

Baca juga: Kasus Penembakan di Desa Bangkal Seruyan, Ketua KMHDI Palangkaraya Kecewa Tuntutan Jaksa

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya

Sementara, massa aksi meminta adanya penambahan Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana.

Korlap massa aksi pun berharap kepada majelis hakim dalam proses sidang tersebut keadilan harus ditegakan.

“Jangan memberikan tuntutan atau dakwaan yang meringankan terdakwa, kami berharap Iptu ATW dapat dihukum seberat-beratnya,” tutup David Benedictus Situmorang.Foto :

Massa aksi saat melakukan orasi di depan PN Palangkaraya terkait kasus penembakan di Desa Bangkal, Selasa (2/4/2024). (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved