Berita Palangkaraya

Kasus Penembakan di Desa Bangkal Seruyan, Ketua KMHDI Palangkaraya Kecewa Tuntutan Jaksa

Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal Seruyan yang gunakan peluru tajam dari oknum polis IPTU Anang Tri Widodo digelar pada Selasa (26/3/2024) lalu. 

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Dok. /TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
DOKUMENTASI. Aksi damai pihak keluarga dan warga Bangkal, saat sidang perdana kasus penembakan di Desa Bangkal Seruyan. Foto almarhum Gijik korban penembakan saat digelar aksi dalam solidaritas keadilan, Kamis (14/3/2024) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang perdana Kasus Penembakan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah yang menewaskan Gijik dan dua warga lainnya luka-luka.

Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal Seruyan yang gunakan peluru tajam dari oknum polis IPTU Anang Tri Widodo digelar pada Selasa (26/3/2024) lalu. 

Dalam tuntutan kasus Penembakan Warga Desa Bangkal Seruyan tersebut Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pengadilan Negeri Palangkaraya membacakan dakwaan kepada terduga pelaku IPTU Anang Tri Widodo. 

Pasal yang didakwakan oleh JPU ialah Pasal 35, Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan. 

Menanggapi dakwaan tersebut Ketua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia atau PC KMHDI Cabang Palangkaraya, Aldi Wira Prayoga menyampaikan rasa kecewanya.

Ketua KMHDI yang juga Mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang atau IAHN-TP Palangkaraya itu merasa pasal tersebut sangat meringankan terdakwa. 

"Itu sangat mengecewakan korban dan keluarga yang mana pasal tersebut tidak mewakili keadilan bagi l korban dan keluarga bahkan untuk seluruh masayarakat adat Bangkal," ujar Aldi Wira Prayoga, Minggu (31/3/2024). 

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena ia yang juga sejak awal mengamati proses hukum tesebut menilai JPU tidak mengindahkan keinginan korban dan keluarga korban untuk mencantumkan pasal 340 jo dan pasal 338 KUHP.

Yang mana keinginan tersebut telah di sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Palangkaraya. Namun masih tidak ada respon oleh JPU. 

Hal tersebut mendasari Ketua KMHDI itu merasa untuk saat ini hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

"Saya harap untuk sidang kedua nanti ada perubahan pasal untuk terdawak karna hukuman yang 5 tahun tidak sesuai karna telah menghilangkan nyawa seorang," terang Aldi Wira Prayoga. 

Lanjutnya, serta mengidahkan keinginan korban dan keluarga korban untuk menyatukan pasal 340 jo dan pasal 338 KUHP tersebut. 

Sebelumnya, Sidang penanganan tragedi kejadian di desa bangkal, Kabupaten Seruyan pada Oktober 2023 lalu menewaskan Gijik dan membuat luka-luka Taufik

Sidang perdana digelar di pengadilan Negeri Palangkaraya yang  dipimpin majelis hakim, Muhammad Affan dan hakim anggota Yudi Eka Putra serta Erni Kusumawati ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Iptu ATW. 

Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman, mereka mendakwa terduga pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsidair Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan Berganti, HMI Palangkaraya Tetap Kawal Penembakan di Bangkal

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved