Berita Palangkaraya
Kasus Penembakan di Desa Bangkal Seruyan, Ketua KMHDI Palangkaraya Kecewa Tuntutan Jaksa
Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal Seruyan yang gunakan peluru tajam dari oknum polis IPTU Anang Tri Widodo digelar pada Selasa (26/3/2024) lalu.
|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Dok. /TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
DOKUMENTASI. Aksi damai pihak keluarga dan warga Bangkal, saat sidang perdana kasus penembakan di Desa Bangkal Seruyan. Foto almarhum Gijik korban penembakan saat digelar aksi dalam solidaritas keadilan, Kamis (14/3/2024) lalu.
Diketahui dakwaan pertama, Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan, menerangkan, jika perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (2) KUHP menerangkan, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
(Herman Antoni Saputra)
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.