Berita Palangkaraya

Kasus Penembakan di Desa Bangkal Seruyan, Ketua KMHDI Palangkaraya Kecewa Tuntutan Jaksa

Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal Seruyan yang gunakan peluru tajam dari oknum polis IPTU Anang Tri Widodo digelar pada Selasa (26/3/2024) lalu. 

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Dok. /TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
DOKUMENTASI. Aksi damai pihak keluarga dan warga Bangkal, saat sidang perdana kasus penembakan di Desa Bangkal Seruyan. Foto almarhum Gijik korban penembakan saat digelar aksi dalam solidaritas keadilan, Kamis (14/3/2024) lalu. 

Diketahui dakwaan pertama, Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan, menerangkan, jika perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (2) KUHP menerangkan, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved