Demo Sidang Penembakan Bangkal

Sidang Eksepsi Iptu ATW, Kuasa Hukum Korban Minta Siapa Pemberi Perintah Nembak Harus Dicari

Tim Kuasa Hukum korban bernama Gijik sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, minta pemberi perintah menembak dicari

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu saat keluar dari ruang sidang dan masuk ke mobil tahanan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim Kuasa Hukum korban bernama Gijik beri tanggapan terkait hasil sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Selasa (2/4/2023).

Kuasa Hukum Korban, Sandi Primajaya mengatakan, hasil sidang eksepsi sangat jauh dari yang diharapkan oleh pihak korban.

“Dalam pembacaan eksepsi, terbukti terdapat perintah untuk bidik kepalanya dan AK persiapan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa ada perintah saat menjalankan tugas pengamanan di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

“Dalam pembacaan eksepsi, bahwa pihak terdakwa mengakui bahwa ada perintah untuk melakukan tindakan tersebut,” terang kuasa hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Iptu Anang Tri Wahyu Bacakan Eksepsi di PN Palangkaraya Minta Perkara Dihentikan

Baca juga: Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal

Sandi mengatakan, bahwa pihak Kejasaan Negeri pun harus bisa mencari siapa yang memerintahkan hal tersebut.

“Kami tentu ingin mendorong agar maksimalnya Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana terhadap terdakwa,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, bahwa pasal tersebut dapat digunakan sehingga terdakwa dapat mengungkapkan siapa yang memerintahkannya.

“Langkah selanjutnya, kami sudah bersurat pada Komisi Yudisial untuk terus mengawasi proses peradilan ini,” tutup Sandi Primajaya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved