Demo Sidang Penembakan Bangkal
Sidang Eksepsi Iptu ATW, Kuasa Hukum Korban Minta Siapa Pemberi Perintah Nembak Harus Dicari
Tim Kuasa Hukum korban bernama Gijik sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, minta pemberi perintah menembak dicari
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim Kuasa Hukum korban bernama Gijik beri tanggapan terkait hasil sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Selasa (2/4/2023).
Kuasa Hukum Korban, Sandi Primajaya mengatakan, hasil sidang eksepsi sangat jauh dari yang diharapkan oleh pihak korban.
“Dalam pembacaan eksepsi, terbukti terdapat perintah untuk bidik kepalanya dan AK persiapan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa ada perintah saat menjalankan tugas pengamanan di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
“Dalam pembacaan eksepsi, bahwa pihak terdakwa mengakui bahwa ada perintah untuk melakukan tindakan tersebut,” terang kuasa hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Iptu Anang Tri Wahyu Bacakan Eksepsi di PN Palangkaraya Minta Perkara Dihentikan
Baca juga: Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal
Sandi mengatakan, bahwa pihak Kejasaan Negeri pun harus bisa mencari siapa yang memerintahkan hal tersebut.
“Kami tentu ingin mendorong agar maksimalnya Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana terhadap terdakwa,” ujarnya.
Dirinya pun berharap, bahwa pasal tersebut dapat digunakan sehingga terdakwa dapat mengungkapkan siapa yang memerintahkannya.
“Langkah selanjutnya, kami sudah bersurat pada Komisi Yudisial untuk terus mengawasi proses peradilan ini,” tutup Sandi Primajaya. (*)
| NEWS VIDEO, Aktor Pemberi Perintah Menembak Masih Misterius, Kuasa Hukum Korban Minta Diungkap |
|
|---|
| NEWS VIDEO, Ancam Tangkap Sendiri Terdakwa, Keluarga Korban Kecewa Sebut Nyawa Harus Dibayar Nyawa |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecewa Usai Sidang Eksepsi, Amvariyanto: Nyawa Dibalas Nyawa |
|
|---|
| Kuasa Hukum Iptu Anang Tri Wahyu Bacakan Eksepsi di PN Palangkaraya Minta Perkara Dihentikan |
|
|---|
| Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.